Bekasi , Deras.id – AT (45), pria di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, tega memperkosa anak tirinya lalu dengan sadis membunuh bayi hasil perkosaannya. AT terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ia dijerat pasal berlapis. Pertama, ada pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur.
“Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi dalam keterangan, Rabu (5/4/2023).
Kemudian terkait kasus permekosaannya, AT dijerat pasal pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka diancam pidana 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” kata Kombes Twedi.
Sebelumnya pelaku diketahui memperkosa korban sejak 1 tahun yang lalu. Kemudian korban melahirkan bayi hasil kelakuan keji pelaku pada Sabtu (25/3/2023) pukul 18.00 WIB.
“Telah lahir bayi laki laki dari rahim korban di kamar mandi rumah kontrakan,” lanjut Kombes Twedi.
Korban kemudian memanggil orang tuanya dan pelaku menemui korban di kamar mandi. Saat itu, bayi yang baru lahir itu masih dalam keadaan menangis.
“Karna pelaku panik mendengar tangisan bayi tersebut dan takut apabila aibnya terbongkar pelaku lalu langsung membekap bayi tersebut dengan menggunakan kain kemudian di tinju sebanyak 4-5 kali dibagian muka hingga bayi tersebut tidak bersuara lagi,” kata Twedi.
Bayi itu lalu diletakan di dekat ember dan ditutup dengan kain. Korban dan bayinya dibawa oleh pelaku ke sebuah klinik.
“Setelah tahu bahwa bayi telah meninggal dunia kemudian dimakamkan oleh pelaku,” tambah Twedi.
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful