Prabowo Akhirnya Jawab Soal Cawapres di Pilpres 2024

Jakarta, Deras.id – Bacapres dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto menanggapi adanya dukungan berbagai pihak terkait Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menjadi pendampingnya di Pilpres 2024. Menurutnya, dukungan nama tersebut muncul dari masyarakat bukan dari kehendak partai elite.

“Ya, gimana kalau kehendak rakyat begitu? Ini kita tidak bicara kehendak elite. Tapi ini karena ada dukungan dari rakyat, anda sendiri dengar dari mana-mana,” kata Prabowo di Jakarta pada Rabu (11/10/2023).

Prabowo mengaku selalu mencatat dari hasil aspirasi masyarakat yang mendukung putra sulung presiden tersebut. Menurutnya, catatan nanti akan ia bawa ke forum parpol KIM yang telah mengusungnya menjadi capres.

“Ya itu kan, ya gimana ya itu pernyataan dari bawah ya kita catat. Tadi udah saya katakan ini keputusan harus dengan semua ketua partai koalisi,” ujar Prabowo.

Di sisi lain, Prabowo belum menetapkan Gibran sebagai pendampinganya pada Pemilu 2024. Ia menunggu hasil putusan MK pada 16 Oktober mendatang tentang batas usia capres dan cawapres untuk mengambil keputusan dan deklarasi secara resmi.

“Iya dong, kita tunggu putusan MK (terkait gugatan batas usia capres cawapres),” ucap Prabowo.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Gerindra Jateng Abdul Wachid tidak menyebut nama khusus yang akan menjadi mendamping Prabowo. Ia ingin sosok tersebut dapat mengangkat elektabilitas Prabowo dan memberikan manfaat besar dalam proses pemenangan Prabowo Subiantot.

“Soal kader PDIP monggo, saya tidak masalah kader PDI, Demokrat, Golkar. Kalau kader siapa bisa mengangkat elektabilitas Prabowo, popularitas, dan dia memang mumpuni saya boleh-boleh sajalah,” jelas Abdul.

Dia megakui, peluang Gibran untuk menjadi cawapres masih terkendala dengan batas usia di atas 40 tahun. Oleh karena itu Partai Gerindra masih menunggu putusan MK soal gugatan batas minimal cawapres yang menjadi 35 tahun agar Gibran bisa mempunyai peluang untuk ada di posisi tersebut.

“Persoalan Gibran itu kan masih jadi perdebatan di MK. Belum ada keputusan. Apakah keputusannya usia minimal 35 tahun dikabulkan atau tidak,” pungkasnya.

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Exit mobile version