PPATK Klarifikasi Transaksi Fantastis Rp300 Triliun di Kemenkeu

Jakarta, Deras.id – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana melakukan klarifikasi terkait asal transaksi mencurigakan dengan nilai yang fantastis Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kementerian Keuangan merupakan salah satu pihak yang diberikan kewenangan sebagai penyidik tindak pidana awal tidak pidana pencucian uang.

“Kemenkeu adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksudkan dalam UU nomor 8 2010. Dengan demikian setiap kasus yang berhubungan kepabeanan dan perpajakan kami sampaikan ke Kemenkeu,” kata Ivan kepada wartawan di Kemenkeu, Selasa (14/3/2023).

Ivan menuturkan bahwa nilai transaksi Rp 300 T tersebut berasal dari data potensi tindak pidana awal dari sektor perpajakan, kepabeanan, dan cukai. Sektor pajak dan bea cukai memang menjadi salah satu wilayah penyidikan yang ada di Kemenkeu.

“Kasus-kasus itu lah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar kita sebut Rp 300 triliun,” tuturnya.

Ivan menegaskan bahwa data soal potensi transaksi fantastis tersebut bukan mengenai adanya tindakan korupsi di internal Kemenkeu. Tetapi memang menjadi tugas Kemenkeu dalam ranah penyidikan kasus tindak pidana asal di sektor pajak dan bea cukai.

“Dalam kerangka itu perlu dipahami, ini bukan tentang adanya abuse of power dan adanya korupsi yg dilakukan pegawai Kemenkeu. Tapi ini lebih kepada tusi (tugas dan fungsi) Kemenkeu yang tangani kasus tidak pidana asal yang menjadi kewajiban kami pada saat kami melakukan analisis kami sampaikan ke kemenkeu untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

“Ini bukan tentang penyimpangan atau tindak korupsi pegawai kemenkeu, ini karena posisi kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. Sama seperti KPK, polisi, dan kejaksaan,” imbuhnya.

Meskipun demikian, Ivan mengungkap dalam total transaksi tersebut juga menyeret pegawai Kemenkeu. Namun, secara mandiri penyidik Kemenkeu langsung mengambil tindakan dan telah tertangani dengan baik.

“Memang ada satuan satuan kasus yang kami peroleh langsung dari Kemenkeu terkait dengan pegawai, lalu kami temukan sendiri terkait pegawai tapi itu nilainya tak sebesar itu tapi nilainya minim dan ditangani dengan baik oleh Kemenkeu,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyampaikan komitmen Kemenkeu dalam menindaklanjuti laporan PPATK. Soal pegawai Kemenkeu yang terseret dalam laporan tindak pidana awal tindak pidana pencucian uang juga akan mendapatkan penanganan dengan baik.

“Kemudian kami di Kemenkeu komitmen melakukan pembersihan tentu kami intens kita komit mengenai informasi pegawai kita lanjutkan secara baik dan proper kita panggil dan sebagainya,” terang Awan kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Exit mobile version