Jakarta, Deras.id – Polri kembali menerapkan tilang manual di sejumlah wilayah. Penindakan tilang manual ini hanya dapat dilakukan oleh petugas yang memiliki surat tugas dan bersertifikasi.
“Penindakan (tilang manual) oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho (Sandi) dalam keterangan tertulis, Jumat (19/5/2023).
Sandi menjelaskan alasan penindakan tilang manual kembali diberlakukan salah satunya karena banyak pelanggaran di jalan raya. Hal tersebut diklaim untuk menekan pelanggaran disiplin lalu lintas.
“Kapolri memberikan arahan kepada Polda untuk melakukan atau penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas, dengan memberlakukan tilang di tempat. Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran disiplin lalu lintas,” ucapnya.
Sandi juga menjelaskan terkait penyebab tilang manual kembali dilakukan adalah terbatasnya prasarana tilang elektronik atau e-TLE di sejumlah daerah.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem e-TLE. Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera e-TLE terjadi peningkatan pelanggaran.
“Terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang e-TLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera e-TLE,” tambahnya.
Selain itu, Sandi mengatakan meski tilang manual diberlakukan kembali, jajaran polisi lalu lintas dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.
“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” tegasnya.
Kemudian, Sandi mengungkapkan terkait pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas untuk dilakukan penilangan, yakni pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.
“Seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi,” urai Sandi.
Sandi menuturkan, apabila dalam pelaksanaan di lapangan masyarakat menemukan perbuatan penyimpangan prosedur oleh oknum tertentu yakni dengan meminta uang damai atau lain sebagainya.
Dia mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan hal tersebut kepada kepolisian.
“Jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana. Silahkan mengawasi anggota kami di lapangan dalam melakukan penindakan pelanggaran (tilang manual), kalau ada pungli segera lapor,” pungkasnya.
Penulis: Redhy | Editor:Rifai