NTT, Deras.id – Polres Malaka bekukpelakupenembakan berinisial JBS di rumahnya pada Rabu (3/5/2023), sekitar pukul 01.00 WITA. Korban merupakan seorangg pelajar SMP bernama Kendy Apdodis Nahak yang tewas setelah ditembak menggunakan senapan angin.
“Korban bersama 13 temannya sedang melakukan latihan bela diri pencak silat di halaman SDK Kota Bone, Dusun Kota Bone, Kecamatan Weliman pada saat kejadian,” kata AKBP Rudy Junus Jacob Ledo Kapolres Malaka Pada hari Jumat (5/5/2023).
Mereka tiba-tiba mendengar suara letusan senapan angin dari arah utara tempat mereka berlatih, yang membuat mereka panik dan lari meninggalkan tempat latihan. Kendy bersama beberapa temannya berlindung di sebuah rumah di dekat tempat latihan. Kendy kemudian memberitahu seorang temannya bahwa dia telah tertembak.
“Korban dibopong temanya ke rumahnya, terlihat darah mengalir dari pelipis bagian kanan Kendy dan dia mulai merasa lemas,” terang AKBP Rudy.
Keluarganya kemudian membawa Kendy ke Rumah Sakit Umum Penyanggah Perbatasan Betun untuk dirawat. Namun, pada Minggu, (30/4/2023), Kendy meninggal dunia. Keluarga Kendy yang merasa tidak puas dengan kematian Kendy melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Setelah pihak kepolisian memeriksa beberapa saksi yang melihat langsung kejadian tersebut, mereka kemudian menangkap JBS di rumahnya. JBS mengaku bahwa motif penembakan tersebut adalah rasa solidaritas kelompok,” ujarnya.
Setelah ditangkap, JBS langsung digiring ke Markas Polres Malaka dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Motif penembakan yang dilakukan oleh JBS dianggap sebagai sebuah ekspresi solidaritas kelompok yang menyimpang.
Kematian Kendy menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga dan teman-temannya. Peristiwa ini juga menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan peran pihak kepolisian dalam mengatasi kasus kejahatan yang terjadi di masyarakat.
“Semoga kasus ini dapat memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan dan keselamatan di masyarakat,” tutup AKBP Rudy.
Penulis: Putra Alam I Editor: Saiful