Lumajang, Deras.id – Polres Lumajang berhasil gagalkan penyelewengan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 10 ton. Polres Lumajang membekuk truk muatan pupuk subsidi itu, ketika melintas di jalan raya Kedungjajang, Selasa (29/11/2022).
“Ternyata benar. Setelah digeledah truk ini membawa 10 ton pupuk subsidi dengan persak 50 kg,” terang Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.
Diketahui truk hendak mendistribusikan pupuk ke Kabupaten Mojokerto. Saat dikonfirmasi, sopir truk mengaku bahwa pupuk yang dibawanya adalah milik ES, warga Desa Karanganom, Pasrujambe, Lumajang. ES membandrol harga sebesar Rp. 180 ribu per 50 Kg atau per karung.
“Dari keterangannya ia mendapatkan pupuk dari ES waga Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe dengan harga Rp 180 juta,” tegas AKBP Dewa Putu Eka Darmana.
Polisi pun langsung menyatroni ES. ES mengaku mendapatkan pupuk dari LP warga Desa Jatigono, Kecamatan Kunir dengan harga 175 ribu per karung ukuran 50 Kg.
“Pupuk ini didapat dari kios yang ada di Desa Sumberurip dan Pronojiwo, Kecamatan Pronojiwo, dan Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro,” imbuh Dewa Putu Eka Darmana.
Hingga saat ini terduga pelaku masih dalam pemeriksaan kepolisian. Pelaku dijerat pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.
“Pelaku bisa diancam hukuman 2 tahun penjara. Namun untuk pelaku ditahan atau tidak kita lihat yang jelas dari syarat tidak dilakukan penahanan, tapi proses tetap dilanjutkan,” pungkasnya.
Penulis: Rudhono l Editor: Dian