Polres Jember Amankan 43,94 Gram Narkotika, 5 Tersangka Berhasil Ditangkap

Jember, Deras.id – Kapolres Jember Akbp Hery Purnomo dan jajaran Satreskoba Polres Jember berhasil menangkap 5 orang yang kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Kabupaten setempat dan luar kota. Polisi mengamankan barang bukti sabu dan ekstasi seberat 43,94 gram.

“Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan CY di Kecamatan Kaliwates. Saat digeledah, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,19 gram,” ungkap Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Jumat (2/12/2022).

Dalam pengembangan kasus narkoba di Jember, penyidik berhasil meringkus tersangka YR dan DP yang keduanya merupakan warga Kecamatan Tanggul. Dalam penangkapannya, polisi berhasil mengamankan 0,28 gram sabu berikut alat hisap dan penimbangnya.

“Dari tersangka pertama dan kedua, penyidik terus melakukan pengembangan yang akhirnya menangkap DP yang merupakan warga Kecamatan Tanggul dan dikembangkan lagi mengarah ke jaringan pengedar narkoba di Surabaya,” jelasnya.

Lebih lanjut polisi melakukan penangkapan pada MB di SPBU Leces Probolinggo.

“Pengembangan penyidikan dari MB didapatkan satu tersangka CU yang merupakan warga Surabaya yang ditangkap di daerah Gedangan Sidorjo,” tutur Hery Purnomo.

Kapolres Jember dan jajarannya akan terus menyelidiki untuk melakukan pemutusan rantai peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Kelima tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Aldy l Editor: ifta

Exit mobile version