Polres Balerang Berhasil Membekuk Komplotan Pencuri Motor di Batam

Batam, Deras.id  Polres Balerang berhasil membekuk empat pelaku komplotan pencuri sepeda motor (Curanmor) pada, Minggu (18/12/2022) kemarin. Salah satu tersangka dihadiahi timah panas karena melawan anggota polisi saat dilakukan penangkapan.

“Salah satu pelaku berinisial HI (20) saat diamankan melakukan perlawanan dengan cara mengeluarkan sebilah parang panjang dan mencoba melawan, namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas. Petugas terpaksa menghadiahi pelaku dengan timah panas,” kata Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Hasmir dilansir dari laman www.ntmcpolri.info pada, Senin (19/12/2022) siang.

Ipda Hasmir menjelaskan jika ke empat pelaku tersebut memilki peran yang berbeda. Mulai dari eksekutor dilapangan hingga menjadi penadah barang hasil curian.

“Setelah menginterogasi pelaku HI, kami langsung bergegas mengamankan tiga pelaku lain yakni FL (19), NS (19) dan MH (16). Total mereka ada empat orang. Perannya tiga pelaku sebagai pencuri dan satu orang pelaku sebagai penadah barang hasil curian,” sambungnya.

Setelah dilakukan pendalaman oleh pihak polisi, pelaku berinisial HI merupakan residivis dan pernah dipenjara dengan kasus serupa.

“Catatan kita HI ini merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. Kini pelaku kembali kami amankan,” tegasnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan satu buah parang. Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pertolongan jahat untuk penadah. Kami juga sudah menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian dan satu buah parang milik pelaku,” tutupnya.

Penulis: Redhy l Editor: Rifai

Exit mobile version