*) Estu Julistyan Nitisaputra
Politik uang semakin marak terjadi menjelang pemilu. Setiap kali mendekati pemilu, para bakal calon akan sering mengumbar janji manis kepada masyarakat. Selain janji manis, terkadang Sebagian dari mereka memberikan amplop serangan fajar yang berisi uang atau sembako untuk ditukar dengan suara rakyat agar memilihnya.
Politik uang merupakan usaha yang dilakukan untuk memengaruhi pilihan seseorang dalam memilih dengan dibalas imbalan. Politik uang sudah menjadi tradisi di Indonesia dan sangat sulit untuk dihentikan. Biasanya target politik uang adalah masyarakat desa atau masyarakat yang memiliki latar belakang pendidikan rendah, karena mereka sangat gampang dipengaruhi. Aturan soal politik uang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang terbagi ke dalam sejumlah pasal yakni Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523. Pasal-pasal tersebut menjelaskan larangan politik uang yang dilakukan selama masa kampanye. Namun meskipun ada larangan tertulis dan berdasar hukum yang kuat politik uang tetap saja dilakukan.
Beberapa alasan politik uang susah hilang di Indonesia dan sudah menjadi tradisi.
1. Faktor Ekonomi Masyarakat
Tingkat pendapatan yang rendah menjadi alasan pertama politik uang terjadi di Indonesia. Masyarakat dengan ekonomi rendah sangat membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Biasanya mereka akan langsung menerima uang tersebut tanpa memikirkan dampaknya.
2. Rendahnya Pengetahuan Masyarakat Tentang Politik
Masih rendahnya ilmu tentang politik yang diketahui oleh masyarakat. Seringkali masyarakat menganggap pesta demokrasi itu tidak penting karena tidak berdampak pada kehidupannya, sehingga malas untuk mencoblos. Namun karena adanya imbalan yang diberikan oleh bakal calon, sehingga membuat masyarakat terlena dengan keuntungan yang didapatkan meskipun melanggar norma hukum. Oleh karena itu penting diadakan sosialisasi kepada masyarakat akan akan bahaya politik uang.
3. Bakal Calon tidak berkualitas
Politik uang juga terjadi karena bakal calon tidak memiliki prestasi namun berambisi untuk menang, sehingga mereka melakukan berbagai cara untuk memperoleh suara terbanyak. Sedangkan partai politik pengusung bakal calon tersebut hanya membantu pencalonan saja, selebihnya bakal calon harus berusaha sendiri untuk kampanye agar bisa menang.
4. Penegakan Hukum Pasif
Pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktek politik uang masih sangat lemah. Seharusnya perlu tindakan tegas dan sanksi yang berat kepada para pelanggar praktik politik uang, baik itu partai politik maupun perorangan agar menimbulkan efek jera kepada pelaku. Cara lain dengan mengajak kerjasama masyarakat yaitu dengan memberi reward kepada masyarakat yang melaporkan terjadinya praktik politik uang. Selain itu beri keamanan bagi masyarakat yang melaporkan agar tidak terjadi kericuhan dan masyarakat tidak takut untuk melaporkan.
5. Sudah Menjadi Tradisi
Kebiasaan masyarakat yang menganggap pemilu adalah ajang untuk mendapatkan uang. Argumen masyarakat yang menyampaikan jika tidak mendapatkan uang maka tidak akan mencoblos. Hal inilah yang dijadikan peluang bagi para bakal calon untuk membeli hak suara mereka dengan politik uang.
Politik uang dianggap sebagai suatu praktek yang memperburuk demokrasi. Praktik politik uang pada masa pemilu seolah-olah menjadi syarat wajib, bagi setiap bakal calon untuk mendapatkan dukungan dan suara terbanyak dari masyarakat. Jika hal ini terus dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan realita politik uang ini seolah akan menjadi budaya atau tradisi di dalam pemilu, sehingga menghilangkan arti demokrasi yang sebenarnya.
Politik uang memicu pemimpin yang hanya peduli kepentingan pribadi dan golongan saja, prioritas utamanya bukan pada seluruh rakyat Indonesia. Selain itu politik uang merupakan cikal bakal dari pemimpin yang mempunyai jiwa korupsi. Setelah bakal calon mendapatkan suara terbanyak dan berahasil menang, dia akan berpikir bagaimana caranya mengembalikan modal yang telah digunakan selama masa kampanya. Sehingga setelah berhasil menjabat, dia akan mencari keuntungan dengan memanfaatkan jabatan yang sudah didapatkannya. Segala cara akan dilakukan bahkan jika jalan buruk sekalipun, seperti menerima suap, gratifikasi atau segala bentuk korupsi lainnya.
Modal yang biasanya digunakan oleh para bakal calon bukan hanya dari uang pribadi, melainkan juga dari donasi yang diberikan oleh berbagai pihak. Pastinya para donator tidak akan serta merta memberi dengan ikhlas, ada timbal balik yang harus dibayar jika calon terpilih.
Politik uang merupakan hal yang melanggar norma hukum. Dampak yang ditimbulkan dari praktik politik uang sangat berbahaya dan akhirnya akan merugikan masyarakat. Praktik politik uang hanya akan melahirkan pemimpin yang buruk, hanya mementingkan kepentingan dirinya sendiri, partai politik dan donator yang telah membiayai, serta menganggap masyarakat tidak penting. Dampak pada masyarakat yaitu akan menjadi korban pungautan liar, karena pemimpin yang berjiwa korupsi. Selain itu dapat merusak paradigma bangsa. Himbauan untuk masyarakat, harus cerdas memilih pemimpin, pilihlah pemimpin yang berintegritas. Pilih sesuai hati nurani jangan terbuai dengan uang dan menukarkan hak suara kalian. Keputusan kalian akan menentukan nasib bangsa nantinya. Wujudkan pemilu 2024 yang aman, damai, dan jujur.
*) Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya