Polisi Tetapkan Sopir Bus Kecelakaan di Subang jadi Tersangka; Kondisi Rem Bermasalah Diabaikan

Depok, Deras.id – Polisi menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar, Sadira (51) yang mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok atas kecelakaan maut di Ciater, Kabupaten Subang. Pihak kepolisian telah melakukan investigasi mendalam sehingga menemukan fakta bahwa Sadira mengetahui kondisi rem bus bermasalah, namun tetap melanjutkan perjalanan.

“Menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar bernama Sadira sebagai tersangka dalam kecelakaan bus,” ucap Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo, Selasa (14/5/2024).

Menurut Kombes Wibowo, Sadira menyadari adanya masalah pada fungsi rem bus sejak awal perjalanan. Bahkan, Sadira melakukan dua kali upaya perbaikan rem, masing-masing di dekat Gunung Tangkuban Parahu dan di rumah makan di Ciater. Meski begitu, perbaikan tersebut tidak berhasil. Sadira juga sempat meminjam komponen rem dari sopir bus lain, namun ukurannya tidak sesuai sehingga tidak dapat digunakan.

“Sadira pun melanjutkan perjalanan hingga akhirnya terjadi musibah ini,” ungkap Wibowo.

Penyelidikan dilakukan dengan metode traffic accident analysis oleh Ditlantas Polda Jabar, Satlantas Polres Subang, dan Korlantas Polri. Pemeriksaan juga melibatkan 13 saksi, termasuk pengemudi, kernet, penumpang bus, masyarakat yang mengetahui peristiwa ini, dua saksi ahli, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, dan pihak agen travel.

“Kami telah melakukan pemeriksaan secara estafet hingga hari ini terhadap 13 orang, pengemudi, kernet, penumpang bus, masyarakat yang mengetahui peristiwa ini, dua saksi ahli, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Subang dan pihak agen travel,” kata dia.

Sadira kini dijerat dengan pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dapat mengakibatkan hukuman kurungan hingga 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Exit mobile version