JAKARTA, DERAS.ID — Pengembangan energi terbarukan di tingkat komunitas masih menghadapi persoalan klasik, yakni pembiayaan. Kebutuhan investasi yang besar membuat banyak proyek sulit direalisasikan, meski memiliki manfaat ekonomi dan lingkungan yang jelas. Karena itu, instrumen keuangan syariah mulai dilirik sebagai alternatif untuk memperluas sumber pendanaan, termasuk bagi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berbasis komunitas.
Kajian yang dipaparkan dalam diskusi publik “Potensi Keuangan Islam untuk Pendanaan PLTS Berbasis Komunitas” yang diselenggarakan MOSAIC bersama Katadata dengan dukungan Lazismu menunjukkan bahwa pembiayaan berbasis Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) memiliki peluang untuk mengisi kebutuhan tersebut. Skema ini dinilai mampu mengurangi ketergantungan pada hibah maupun pinjaman komersial yang selama ini menjadi pilihan utama.
Direktur Program MOSAIC, Aldy Permana, menjelaskan riset lembaganya menawarkan empat model pembiayaan PLTS berbasis komunitas. Dari seluruh opsi yang dikaji, pemanfaatan instrumen keuangan syariah dinilai menarik karena dapat menekan risiko pembiayaan sekaligus membuka partisipasi masyarakat melalui dana wakaf produktif.
Berdasarkan simulasi MOSAIC, PLTS berkapasitas 1 megawatt diperkirakan menghasilkan sekitar 1,58 juta kilowatt hour (kWh) listrik setiap tahun. Dengan asumsi tarif Rp500 per kWh, proyek tersebut berpotensi memperoleh laba sekitar Rp780 juta per tahun sehingga memiliki prospek keberlanjutan secara finansial.
Aldy menilai model hibah murni maupun pembiayaan melalui pinjaman bank memiliki keterbatasan masing-masing. Hibah bergantung pada ketersediaan dana, sedangkan pinjaman meningkatkan risiko keuangan bagi komunitas. Karena itu, pemilihan skema pendanaan perlu disesuaikan dengan karakter proyek yang akan dijalankan.
“Tidak ada pilihan yang bagus atau pilihan yang buruk. Yang ada pilihan yang tepat untuk kebutuhan suatu program pemberdayaan komunitas,” ujarnya.
Pembahasan mengenai CWLS kemudian berkembang menjadi persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana menghubungkan potensi dana sosial syariah dengan kebutuhan investasi pembangunan yang selama ini belum banyak tersentuh.
Ketua Badan Pengurus Lazismu Pusat, Ahmad Imam Mujadid Rais, mengatakan Indonesia memiliki modal yang sangat besar untuk mengembangkan pembiayaan berbasis filantropi Islam. Mengacu pada riset Social Trust Fund UIN Jakarta, potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf secara nasional diperkirakan mencapai sekitar Rp300 triliun.
Khusus wakaf, lanjutnya, Badan Wakaf Indonesia memperkirakan potensinya hampir Rp180 triliun. Namun, dana yang berhasil dihimpun melalui instrumen CWLS masih berada pada kisaran ratusan miliar rupiah.
“Harus diakui potensi wakaf di Indonesia besar menurut BWI hampir Rp180 triliun. Namun demikian, yang bisa kita tangkap di CWLS angkanya masih baru ratusan miliar dalam satu tahun terakhir,” terangnya.
Menurut Mujadid, kesenjangan tersebut menunjukkan ruang pengembangan yang masih sangat terbuka. Tantangan berikutnya adalah menghadirkan proyek yang memiliki manfaat nyata, tata kelola yang baik, dan dampak sosial yang dapat diukur sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk berwakaf.
“Jika itu bisa dikelola bersama, sangat mungkin sekali dari sudut pandang filantropi. Kita pernah lakukan itu bersama Kopernik di Timor Tengah Selatan. Maka ketika ada riset ini jadi menarik untuk kolaborasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, karakter dana wakaf yang berorientasi jangka panjang membuat CWLS lebih sesuai digunakan untuk mendukung proyek pemberdayaan masyarakat dibandingkan dana zakat maupun infak yang harus segera disalurkan kepada penerima manfaat.
Pandangan tersebut mendapat dukungan dari Direktur Keuangan Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Dwi Irianti Hadiningdyah. Menurutnya, pembiayaan syariah tidak hanya memiliki nilai komersial, tetapi juga dapat menghasilkan manfaat sosial apabila dikombinasikan dengan hibah, pembiayaan perbankan syariah, maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan.
“Tidak hanya dilihat dari sisi komersil, tapi nilai manfaat lainnya terutama dari empat model pembiayaan tadi,” ungkapnya.
Dwi menilai kerja sama antara Kementerian Keuangan, Lazismu sebagai mitra distribusi, serta nazir wakaf dapat membuka peluang lahirnya proyek-proyek yang lebih matang sehingga layak didukung masyarakat.
Analis Keuangan Negara Ahli Muda Bidang Tugas Pembiayaan dan Risiko Keuangan Kementerian Keuangan, Safrudin Sabto Nugroho, menyebut pendekatan yang dikembangkan MOSAIC merupakan inovasi dalam merancang pembiayaan transisi energi.
“Ini inovasi positif. Upaya mengintegrasikan berbagai sumber pembiayaan dengan empat model tersebut hingga surat berharga syariah (sovereign sukuk), merupakan terobosan yang layak diapresiasi.”
Meski demikian, Safrudin mengingatkan bahwa penggunaan dana publik, termasuk dana sosial syariah, harus disertai transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
Perspektif berbeda disampaikan Tenaga Ahli Optimalisasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kementerian Koperasi, Roysepta Abimanyu. Ia menilai keberhasilan PLTS berbasis komunitas tidak cukup diukur dari jumlah listrik yang dihasilkan, melainkan dari kemampuan energi tersebut menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Jangan terfokus pada listriknya. Itu hanya alat. Yang perlu dipotret adalah bagaimana energi dapat mendukung usaha rakyat dan mendongkrak aktivitas ekonomi di desa,” pungkasnya.
Menurut Roy, pemanfaatan listrik untuk kegiatan produktif seperti pengolahan hasil pertanian, cold storage perikanan, maupun usaha desa akan memberikan dampak ekonomi yang lebih besar dibanding hanya menjual listrik ke jaringan.
“Bila hanya menghitung pembiayaannya dari penjualan listrik, akan jadi sulit. Namun, jika listrik dimanfaatkan untuk mendukung usaha produktif maka jaringan ekonomi sirkulernya akan hidup manfaatnya jauh lebih besar,” imbuhnya.
