Polisi Tetapkan Anggota DPRD Lampung Tengah Tersangka Kasus Tembak Warga Hingga Tewas

Lampung, Deras.id – Polisi menetapkan Muhammad Saleh Mukdam (48), seorang anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang mengakibatkan kematian seorang warga saat acara resepsi. Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo, mengumumkan penetapan ini pada Minggu (7/7/2024).

“Kita sudah lakukan gelar perkara, pelaku penembakan yang merupakan seorang anggota dewan berinisial MSM telah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Andik.

Mukdam disangkakan melanggar Pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian serta UU Darurat No 12 tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

“Tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun pidana penjara,” tandasnya.

Menurut AKBP Andik, penembakan tersebut terjadi sebagai bagian dari tradisi penyambutan besan dalam resepsi pernikahan ipar Mukdam. Saat ini masih dalam taraf penyelidikan untuk motifnya dan akan dilakukan gelar perkara.

“Tersangka melepaskan tembakan sebagai tradisi penyambutan besan dalam resepsi pernikahan iparnya,” jelas Andik kepada wartawan.

Korban penembakan adalah seorang pria bernama Salam, yang merupakan warga setempat. Umi, salah satu warga yang mengenal korban, menyatakan bahwa jasad Salam telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.

“Iya benar, korbannya adalah seorang pria bernama Salam, warga setempat. Saat ini jasadnya telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi,” ujar Umi, pada Minggu (7/7/2024).

Penetapan tersangka terhadap Mukdam dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian. Menurut AKBP Andik, proses penyelidikan akan terus berlanjut untuk memastikan semua fakta terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Exit mobile version