Polisi Periksa 20 Saksi soal Kasus Santri Dianiaya Senior Hingga Tewas di Bangkalan

Jawa Timur, Deras.id – Aparat Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait kasus penganiayaan santri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di salah satu pesantren di Kecamatan Geger, Bangkalan.

“Ada sekitar 20 orang yang terdiri atas santri, pengurus dan pengasuh pesantren yang telah kami mintai keterangan. Pemeriksaan awal dilakukan oleh Polsek Geger dan saat ini di Mapolres Bangkalan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan Ajun Komisaris Polisi Bangkit Dananjaya di Bangkalan, Jumat (10/3/2023).

Kasus yang menimpa korban berinisial BT (16) terjadi pada Selasa, 7 Maret 2023. Korban berasal dari Kecamatan Klampis. Sedangkan pelaku adalah senior santri yang berada di pondok pesantren tersebut.

“Beberapa saat setelah kejadian, korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat, namun nyawanya tidak tertolong,” kata Dananjaya.

Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka lebam pada bagian tubuhnya mulai lengan, punggung hingga dada. Saat ini, pengasuh pesantren menyerahkan kepada kepolisian terkait proses penyidikan agar dapat diusut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Selain santri, pengasuh pondok pesantren juga telah kita mintai keterangan,” katanya, menjelaskan.

Namun setelah dikonfirmasi penyidik bahwa pondok pesantren tersebut tidak sama sekali menggunakan sanksi fisik apabila ditemukan santri yang melanggar aturan. Justru pesantren tersebut sangat mengutamakan dalam pendidikan akhlak.

Sebelumunya, santri berumur 16 tahun diduga dikeroyok oleh santri senior di pondok pesantren wilayah Geger, Bangkalan. Akibat pengeroyokan tersebut seorang santri meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Syarifah Ambami Rato Ebuh, Bangkalan,untuk menjalani autopsi di kamar jenazah rumah sakit.

Kasus kekarasan di pondok pesantren di daerah Madura sudah kerap kali terjadi. Diantaranya pada April 2018 santri di Pamekasan di bacok menggunakan clurit karena salah paham. Kasus kedua terjadi pada Januari 2021. Santri berusia 14 tahun harus mengalami gagar otak karena dipukul oleh pengurus pondok pesantren.

Penulis: Alfan | Editor: Rea

Exit mobile version