Polisi Percepat Proses Hukum 2 Pelajar Pembunuh Bocah di Makassar

Makassar, Deras.id – Polisi penyidik pembunuhan bocah di Makasar bakal mempercepat proses pemberkasan kedua tersangka yang terlibat. Dengan demikian, kasus tersebut akan segera disidangkan demi memperjelas aturan hukum yang berlaku.

“Penyidik percepat proses pemberkasan agar bisa cepat disidangkan,” ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS, Selasa (17/1/2023).

Menurutnya, penyidik juga bakal melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka AD (17) dan MF (18) di Mako Brimob Polda Sulawesi Selatan.

“Hari ini penyidik gelar rekonstruksi di Mako Brimob Polda Sulsel,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua remaja pelaku pembunuhan bocah di Makasar melakukan aksi kejinya untuk mendapat organ ginjal dari bocah berinisial FS. Nantinya, organ ginjal itu dijual dengan harga ratusan juta rupiah.

Rencana jahat itu pun gagal ketika kedua pelaku mengalami kebingunan untuk membedah badan korban. Hingga akhirnya kedua pelaku memutuskan untuk membuang mayat bocah 10 tahun itu ke kolong jembatan yang di sampingnya merupakan waduk nipah-nipah.

Atas perbuatannya itu, AD dan MF dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka MF terancam hukuman mati karena usianya sudah masuk kategori orang dewasa.

Penulis: Danu | Editor: Dian

Exit mobile version