Jakarta, Deras.id – Polda Meto Jaya mencabut status tersangka terhadap Muhammad Hasya Atallah (17), seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kepolisian juga akan memulihkan nama baik Hasya setelah sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka.
“Rehabilitasi nama baik almarhum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (7/2/2023).
Trunoyudo mengatakan, pemulihan nama baik Hasya dilakukan setelah penyidik menemukan ketidaksesuaian penetapan tersangka setelah rekonstruksi ulang, sehingga statuus tersangka Hasya digugurkan.
“Hasil dari rekonstruksi ulang kami menemukan novum atau bukti baru,” ujarnya.
Sebelumnya, Hasya tewas tertabrak pensiunan polisi malah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dianggap pihak yang bersalah sehingga mengakibatkan dirinya meninggal dunia.
“Penyebab terjadinya kecelakaan ini korban sendiri, kenapa dijadikan tersangka. Dia yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Jum’at (27/1/23) lalu.
Penulis: Saiful | Editor: Rea