Polisi  Berhasil Gagalkan Pencurian Kayu di wilayah Perhutani Sragen

Sragen, Deras.id – Polres Sragen berhasil mengagalkan pencurian kayu di wilayah Hutan Perhutani, Kecamatan Jenar, Sragen, Jawa Tengah. Sebanyak 14 terduga pelaku pencurian kayu berhasil kabur dan satu supir truk berhasil ditangkap.

”Lantas saat digerebek 14 orang yang di lokasi kabur. Kita mengamankan AS selaku sopir truk sekaligus pemilik,” kata Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Sragen, Iptu Mualim, Jumat (31/3/2023).

Iptu Muallim mengatakan bahwa dari hasil penyergapan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua potong kayu dan beberapa alat pemotong.

“Kemudian barang bukti berupa 2 potong kayu Sonokeling sepanjang 4 meter dengan diameter 38 cm dan 30 cm. Kemudian mengamankan 4 gergaji dan sebuah parang serta satu KBM Truk dengan nopol AD 1489 HN,” jelasnya.

Iptu Mualim menjelaskan bahwa aat ini Polres Sragen masih mengejar salah satu pelaku yang  diduga sebagai penadah kayu hasil curian berinisial D warga asal Ngawi, Jawa Timur.

”Jadi yang memobilitasi aksi pencurian ini adalah D,” jelasnya.

Iptu Muallim menyatakan bahwa para terduga pelaku yang saat ini masih kabur akan dimasukkan  dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara untuk satu pelaku yang tertangkap akan dijerat dengan Pasal 12 hutuf e Juncto Pasal 83 ayat 1 huruf b Perppu RI Nomer 11 tahun 2022 dengan ancaman 1 tahun penjara.

“Pelaku terjerat Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat 1 huruf B Perpu RI nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja. Ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Putra Alam | Editor: Rifai

Exit mobile version