Polemik Korban Judi Online Dapat Bansos, Berikut Tanggapan Menteri hingga DPR RI

Jakarta, Deras.id – Masyarakat Indonesia tengah dihebohkan dengan pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy terkait korban judi online bisa menjadi penerima bantuan sosial (bansos). Namun Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa bansos untuk korban judi online tidak ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Terkait dengan judi online, tidak ada dalam anggaran sekarang,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto kepada wartawan dikutip Deras.id, Selasa (18/6/2024).

Korban judi online tidak mendapatkan fasilitas bantuan dari pemerintah. Apabila rencana pemberian bansos untuk korban judi online serius untuk dilakukan, maka perlu adanya diskusi dengan kementerian teknis.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya Adiputra menolak usulan Wakil Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online, Muhadjir Effendy yang akan memberikan bantuan sosial kepada pelaku judi online. Menurutnya, usulan tersebut dapat memparah keadaan dimana para pejudi daring makin kecanduan serta merangsang munculnya pejudi-pejudi baru.

Sepanjang Bulan Juli sampai September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar Polri ternyata 1.125 di antaranya adalah kasus judi online. Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang judi online tahun 2023 mencapai Rp327 Triliun. Pada kuartal I Januari-Maret 2024 ini saja sudah menyentuh angka Rp100 Triliun.

“Angka ini benar-benar fantastis. Belum lagi dampak judi online yang sangat meresahkan. Tidak hanya merusak ekonomi keluarga, tapi juga menimbulkan tindak kriminal turunan seperti pencurian, perampokan bahkan pembunuhan. Contohnya kasus terbaru di Mojokerto dimana ada seorang polisi wanita membakar suaminya yang juga polisi hingga mati akibat sang suami terjerat judi online,” tutur Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya Adiputra.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pernyataan tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat. Menurutnya, salah satu kunci penting dalam upaya pemberantasan judi online dengan mendorong edukasi agar masyarakat tidak ikut bermain judi online.

“Kalau sesuatu yang baik itu ya pasti kita dukung. Tapi sebenarnya kan itu jadi pro and cons ya. Kalau yang pro ya mungkin orang lagi susah kita bantu ya. Tapi kalau kontranya kan nanti orang jadi, oh kalau aku kepepet karena pinjol, juga ada yang bantuin gitu,” jelas Friderica Widyasari Dewi.

“Tapi kalau kita dari Otoritas Jasa Keuangan, kita lebih mendorong untuk edukasinya. Jangan sampai orang itu terjebak judi online,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Muhadjir menegaskan mereka yang direncanakan akan mendapatkan bansos ialah korban yang merupakan keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis. Keluarga pelaku tidak serta-merta langsung mendapatkan bansos, korban penjudi online juga harus melewati verifikasi sesuai kriteria penerima bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Exit mobile version