Polda Tak Periksa Calon Tersangka, Hakim Bebaskan Pegi Setiawan

Jakarta, Deras.id – Pengadilan Negeri (PN) Bandung melalui hakim tunggal Eman Sulaiman, mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan (PS), tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam. Dalam pertimbangan hukum, hakim menilai termohon Penyidik Polda Jawa Barat tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada calon tersangka, sehingga status tersangkanya dianggap tidak sah dan Pegi dibebaskan.

“Menurut hakim penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, minimal 2 alat bukti tetapi juga harus diikuti dengan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu,” kata Eman Sulaeman saat membacakan pertimbangan dalam putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman menilai berbeda pandangan dengan termohon penyidik Polda Jabar yang menetapkan tersangka Pegi sudah cukup alat bukti dan tanpa harus didahului dengan pemeriksaan. Hakim mendasarkan kepada aturan yang telah jelas dan  tegas yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21/PUU/XII/2014, tertanggal 16 maret 2015 telah memberikan syarat tambahan selain 2 alat bukti harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka lebih dahulu, agar lebih memenuhi asas kepastian hukum.

Selain itu, pertimbangan Hakim mengharuskan pemeriksaan calon tersangka tak lain bertujuan lebih tranparansi dan melindungan hak asasi seseorang. Agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memeberikan keterangan yang seimbang.

Fakta persidangan terungkap tidak ditemukan bukti satupun tersangka Pegi telah diperiksa sebelum ditetapkan tersangka oleh termohon penyidik Polda. Maka, hakim perpendapat penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

“Fakta persidangan tidak ditemukan bukti satupun Pemohon dalam penyidikan oleh Termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan tersangka oleh Termohon maka, menurut hakim penetapan tersangka oleh Termohon atas Pemohon harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” sambungnya.

Diketahui dari dasar pokok pertimbangan tersebut hakim mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan sehingga melahirkan 9 amar putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan praperadian termohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan proses penangkapan Pegi Setiawan beserta semua yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah;
  4. Menyatakan surat penetapan tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon yang dikenakan dengan penetapan tersangka atas diri termohon pada pemohon;
  6. Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap termohon;
  7. Memerintahkan pada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan;
  8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala;
  9. Membebankan biaya perkara pada negara.

Penulis: HMD | Editor: Saiful

Exit mobile version