Palembang, Deras.id – Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polrestabes, sukses tangani 38 kasus tindak pidana narkoba selama sepekan terakhir. Bahkan di minggu ketiga Januari 2023 ini dalam pengungkapan kasus narkoba, berhasil meringkus 49 tersangka. Sekitar 43 orang pengedar dan sisanya yang dibekuk merupakan pemakai narkoba.
“Dari barang bukti yang diamankan anggota kita ini, maka setidaknya aparat kepolisian berhasil menyelamatkan setidaknya 3.393 anak bangsa,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi kepada wartawan, Rabu (25/1/2023) siang.
Sementara ini, Polres Prabumulih dan Polres Empat Lawang yang dinilai masih belum berhasil mengungkap jaringan narkoba.
“Untuk itu kita terus mengingatkan agar tidak henti-hentinya meningkatkan ungkap kasus narkoba di wilayahnya masing-masing, baik dari segi kualitas maupun kuantitas,” tutur Kombes Pol Supriadi.
Kombes Supriadi mengatakan, untuk memutuskan rantai penyelundupan narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel, perlu adanya peningkatan dalam hal analisa, penyelidikan hingga singkronisasi bersama dengan stakeholder terkait.
“Kita juga harus melakukan kewaspadaan terkait modus baru yang dilakukan para pengedar maupun bandar, dengan memperketat pengawasan di wilayah rawan peredaran narkoba seperti bandara, terminal, pelabuhan, dan jasa pengiriman,” katanya.
Dari hasil pengamanan 38 kasus, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 223,59 gram, ganja sebanyak 1,4 Kilogram (Kg) dan ekstasi sebanyak 303 butir.
Penulis: Putra Alam l Editor: Rifai