Lampung, Deras.id– Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Lampung lakukan pemusnahan Narkotika sebanyak 171,5 Kg. Saat dikonfirmasi pemusnahan tersebut merupakan barang bukti dari total 28 kasus sapanjang Bulan Agustus hingga Oktober 2022 lalu.
“Pemusnahan ini dari 28 kasus dengan total sebanyak 64 tersangka,” tutur Brigjen Subianto di akun Instagram, @Humas_poldaLampung pada, Kamis (10/11/22).
Wakil Kepala Polisi Daerah (Wakapolda) Lampung Brigjen Subianto mengatakan, barang bukti sebanyak 171,5 Kg tersebut merupakan hasil penyitaan dari berbagai tempat dan wilayah. Bahkan pihaknya menyebut secara rinci jika barang haram tersebut diperoleh dari sejumlah tempat dan pelabuhan Bakauheni.
“Barang bukti ini hasil penyitaan di sejumlah tempat. Mulai dari Aceh hingga penyeberangan menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni,” katanya
Pemusnahan ratusan kilo narkotika berbagai jenis itu, dilakukan dengan cara dimasukkan kedalam mesin bernama insenerator yang ada di Rumah Sakit Imanuel. Setelah barang haram itu musnah, pihaknya juga mengklaim jika telah menyelamatkan generasi muda bangsa Indonesia sebanyak 1.044.363 jiwa.
Penulis: Kusairi | Editor: Rifai