Pledoi Mario Dandy dan Shane Lukas, Kuasa Hukum David Ozora: Mereka Mengarang Bebas!

Jakarta, Deras.id – Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menanggapi nota pembelaan (pledoi) para tersangka kasus penganiayaan yakni Mario Dandy dan Shane Lukas yang dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8/2023).

“Pembelaan yang mereka sampaikan tidak berdasarkan fakta-fakta di persidangan, mereka mengarang bebas sesuai dengan kebutuhannya,” kata Mellisa dalam keterangannya dikutip, Rabu (23/8/2023).

Mellisa menyebut bahwa perbuatan kedua tersangka telah memenuhi kriteria melakukan tindakan penganiayaan berat terencana kepada David. Keduanya melakukan tindakan tersebut secara sadar dan insyaf.

“Bahwa dari seluruh proses pembuktian di persidangan, perbuatan atas penganiayaan berat terencana sudah terpenuhi secara sempurna, bahkan dilakukan dengan penuh kesadaran perbuatannya dapat mengakibatkan matinya seseorang,” ujar Mellisa.

Dia juga menyampaikan bagaimana Mario dan Shane memberikan keterangan-keterangan bohong selama persidangan. Mereka juga secara jelas mengabaikan hak-hak korban, David seperti restitusi.

“Bagaimana mungkin ada peringanan sementara selama proses hukum banyak kebohongan yang ditebar oleh terdakwa, bahkan terdapat pengabaian nyata terhadap hak-hak korban,” tegas Mellisa.

Terkait nilai restitusi yang dibebankan kepada para tersangka, Mellisa menjelaskan bahwa perhitungan nilai restitusi tersebut sudah sesuai. Mellisa geram ketika Mario dan Shane menganggap nilai restitusi tersebut tidak rasional.

“Restitusi adalah kewajiban terdakwa, sehingga tentu perlu ada konsekuensi terhadap pengabaian atas pemenuhan hak restitusi korban,” terang Mellisa.

“Mereka mengomentari angka 118 M yg dianggap tidak rasional, sementara atas biaya yang telah dikeluarkan oleh korban dan keluarga selama ini pun mereka tidak penuhi,” sambungnya.

Mellisa berharap Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan Mario dan Shane dapat menjatuhkan vonis sesuai tuntutan yang diajukan JPU. Vonis tersebut tidak ada kaitannya dengan dendam pihak keluarga David kepada para tersangka, melainkan sebagai bentuk kepastian hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami berharap putusan Majelis Hakim memperkuat tuntutan yang disampaikan oleh JPU, bukan terkait pembalasan dendam, namun ini tentang kepastian hukum dan efek jera atas perbuatan yang tidak bisa diterima nalar kemanusiaan,” tutur Mellisa.

Dia juga berpendapat bahwa nota pembelaan (pledoi) yang diajukan kedua tersangka tidaklah layak dipertimbangkan. Ia membandingkan kondisi yang dialami David pasca tindakan aniaya oleh Mario Dandy sangatlah berdampak pada perkembangannya baik secara fisik maupun psikisnya.

“Berbicara hak dengan mengangkangi hak korban, berbicara masa depan dengan membinasakan masa depan anak seseorang, mengungkap kepiluan keluarga sendiri diatas kesakitan yg dirasakan keluarga korban! Apakah layak!? Siapa yg dizolimi siapa yang terzolimi sebenarnya,” pungkas Mellisa dalam keterangannya.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Exit mobile version