PKB Sebut Putusan Hakim PN Jakpus Tunda Pemilu Bikin Gaduh

Jakarta, Deras.id – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang perintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. PKB menilai keputusan itu aneh dan membuat kegaduhan di masyarakat.

“Ya, itu mengagetkan semua sekaligus menurut saya nggak usah terlalu dipikirkan karena itu kan baru pengadilan tingkat pertama dan keputusannya juga melampaui apa yang menjadi kewenangan pengadilan negeri karena konstitusi memutuskan pemilu itu lima tahun sekali. Jadi aneh dan bikin gaduh,” kata Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid, Jumat (3/3/2023).

“Tapi ya engga perlu gaduhlah. Kita tunggu saja pada proses di pengadilan tingkat banding maupun tingkat kasasi,” tambahnya.

Jazilul menyampaikan dukungannya kepada KPU selaku lembaga penyelenggara Pemilu yang mengambil langkah mengajukan banding. Menurutnya, putusan pengadilan diatasnya akan turut mengoreksi putusan tersebut.

“Ya pasti KPU sudah banding. Itu prosedur hukum biasa, tapi apa yang diputuskan oleh PN Jakpus itu penerapan hukumnya, keputusan hukumnya, melampaui kewenangannya. Ya pasti nanti banding akan dikoreksi,” ujarnya.

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU sehingga mengakibatkan KPU dihukum tidak dapat melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal.

Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik. Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang berpengaruh terhadap anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU itu.

Oleh karena itu, Partai Prima meminta PN Jakpus agar menghukum KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan dibacakan. Hasilnya, Hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi putusan tersebut.

Penulis: Saiful | Editor: Rea

Exit mobile version