Pesan Menohok Ria Ricis Usai AP Diringkus

Jakarta, Deras.id – Selebgram Ria Ricis merasa lega usai penangkapan pelaku pemeras dan pengancamnya ditangkap. Ia tidak menyangka bahwa pelakunya adalah orang terdekat. AP yakni inisial tersangka diringkus di kediamannya yang berada di Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur, Senin dini hari kemarin.

“Terimakasih banyak @poldametrojaya pelaku pemerasan dan ancaman sudah diamankan dalam waktu yang cepat prosesnya,” tulis Ria Ricis di Instagram story pribadinya dikutip Deras.id, Rabu (12/3/2024).

“Pelajaran untuk kita semua agar lebih berhati-hati, dan ternyata benar, yang paling berbahaya adalah orang yang dekat dengan kita,” imbuh Ria Ricis.

Ibu satu anak ini sebelumnya menjelaskan bahwa AP adalah sosok yang pernah dekat dengannya dan pernah menjalin hubungan baik. Perempuan 28 tahun ini pernah memberikan ponselnya kepada tersangka sebelumnya. Namun kepercayaan yang diberikan olehnya ternyata disalahgunakan. Diduga dalam suatu kesempatan tersebut tersangka memindahkan foto dan video saat ia menitipkan ponsel kepada AP.

Diketahui bahwa Ria Ricis mengalami pengancaman bahwa tersangka akan menyebarkan foto dan video pribadi miliknya jika tidak membayar uang sebesar Rp 300 juta. Sempat dijelaskan bahwa foto dan video tersebut bukanlah video syur dan foto tak senonoh. Merasa terancam, adik bungsu Oki Setiana Dewi itu akhirnya melaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/6/2024).

Usai muncul laporan tersebut dilakukanlah penyelidikan oleh pihak Polda Metro Jaya, dan ditemukan bahwa nomor rekening ATM yang dikirimkan tersebut milik seseorang bernama Jacky. Ternyata tersangka pengancaman tersebut bukanlah pemilik rekening ATM itu, namun meminjam nomor rekening temannya.

Dalam kasus ini, AP dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan denda paling banyak Rp 700 juta dan masa tahanan 8 tahun penjara.

“Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar,” jelas  Dirkrimsus Polda Metro Jaya KOmbes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Penulis: Una l Editor: Apr

Exit mobile version