Jakarta, Deras.id – Partai Buruh melakukan unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan sebagai upaya memperingati Hari Migran. Dalam aksi tersebut, ada tiga tuntutan yang dibawa ditujukan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Ada tiga tuntutan, pertama adalah terkait nasib buruh migran, sedangkan tuntutan kedua dan ketiga adalah penolakan terhadap UU KUHP dan UU Cipta Kerja (Omnibus Law),” terang Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangan tertulis (19/12/2022).
Partai Buruh mendesak Kemnaker dan Kemenhub untuk mengambil alih tata kelola rekrutmen dan penempatan Anak Buah Kapal (ABK)/ Awak Kapal Perikanan (AKP). Menurutnya, perlindungan tenaga kerja di bidang kelautan seperti ABK dan AKP juga harus diselenggarakan secara intensif.
“Perlindungan terhadap AKP dilakukan mulai saat sebelum berangkatan atau direkrut, saat bekerja, hingga kembali ke rumah,” kata Said Iqbal.
Partai Buruh juga memusatkan perhatian pada persoalan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang menjadi kewenangan Kemenhub. Partai Buruh menganggap bahwa tumpang tindih penanggung jawab soal buruh AKP perlu dituntaskan agar tidak ada lagi AKP yang dirugikan.
“Kami juga mendesak Kemenhub mencabut SIUPPAK Manning Agency yang bermasalah,” pungkasnya.
Adapun dua tuntutan lainnya yang bersifat lebih umum adalah penolakan terhadap Undang-Undang KUHP dan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Penulis: Fausi l Editor: Ifta