Jakarta, Deras.id – Ulama’ berbeda pendapat dalam menentukan masuknya waktu shalat Asar. Secara garis besar waktu shalat ashar dimulai sejak bertambahnya panjang bayangan sesuatu dari tinggi aslinya, tanpa memasukkan hitungan bayangan yang lebih saat matahari berada di atas kepala, dan sejak saat itu waktu ashar terus berlangsung hingga saat terbenamnya matahari.
Menurut madzhab Maliki: Klasifikasi waktu untuk shalat ashar terbagi menjadi dua, yaitu waktu pilihan dan waktu darurat. Waktu pilihannya dimulai sejak bayangan sesuatu memiliki panjang yang sama seperti tinggi aslinya dan berakhir ketika matahari sudah menguning. Sedangkan waktu daruratnya dimulai saat berakhirnya waktu pilihan dan berakhir ketika matahari mulai terbenam.
Menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab ini, antara waktu shalat zuhur dengan waktu shalat ashar terdapat waktu gabungan. Dan lamanya waktu gabungan kedua shalat tersebut setara dengan pelaksanaan empat rakaat bagi mereka yang bermukim atau dua rakaat bagi mereka yang sedang melakukan perjalanan jauh.
Para ulama mazhab Syafi’i, Maliki, Dawud Az Zahiri, dan mayoritas fukaha bersepakat bahwa awal waktu Asar adalah ketika akhir waktu Zuhur. Bila digambarkan adalah jika bayangan suatu benda sama panjangnya dengan benda tersebut. Syaikh Muhammad Nawawi Al Bantani menyebutkan bahwa waktu Asar dimulai tatkala bayangan suatu benda sama panjangnya dengan benda tersebut namun dilebihkan sedikit. Bila digambarkan maka jika panjang benda adalah 30 cm, maka panjang bayangan adalah 35 cm atau 40 cm. Demikian tersebut dalam kitab Nihayat Az Zain.
Adapun menurut mazhab Hanafi, waktu Asar adalah ketika panjang bayangan suatu benda dua kali lipat dari panjang bendanya. Jika panjang sebuah tongkat adalah 30 cm, maka panjang bayangannya adalah 60 cm. Penyebab perbedaan ini adalah perbedaan pemahaman akan sebuah hadits panjang yang dikenal dengan hadits imamah. Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW diajak oleh Jibril alaihissalam untuk salat Asar tatkala bayangan benda sama panjangnya dengan benda tersebut. Di lain waktu, Nabi Muhammad diajak salat Asar oleh Jibril alaihissalam ketika bayangan suatu benda dua kali lebih panjang dari benda tersebut.
Dalam menentukan akhir waktu Asar, para ulama mazhab berbeda pendapat dengan perincian sebagai berikut: Mazhab Maliki dalam satu riwayat dan Syafi’i menyatakan bahwa akhir waktu Asar adalah ketika panjang bayangan suatu benda dua kali lipat dari benda tersebut. Mazhab Maliki dalam riwayat lain dan Hanbali menyatakan bahwa akhir waktu Asar adalah ketika matahari belum mulai menguning atau dalam bahasa lain adalah waktu senja.
Mazhab Zahiri menyatakan bahwa akhir waktu Asar adalah sebelum masuk waktu Maghrib dengan kisaran panjang durasi satu rakaat. Mazhab Hanafi menyatakan bahwa akhir waktu Asar adalah ketika matahari tenggelam. Syaikh Sayyid Sabiq menjelaskan dalam kitab Fiqh As-sunnah bahwa Imam An Nawawi menjelaskan dalam Syarh Sahih Muslim bahwa waktu Asar itu ada lima, yaitu: Waktu Fadhilah atau yang utama dalam melaksanakan salat Asar yaitu pada awal waktunya. Waktu Ikhtiyar yaitu sampai bayangan suatu benda dua kali lipat lebih panjang dari panjang bendanya.
Waktu Jawaz bilaa Karahah yaitu saat matahari mulai menguning atau waktu senja. Waktu Jawaz ma’a Karahah yaitu mulai dari waktu matahari menguning atau senja sampai terbenamnya matahari. Waktu Uzur yaitu ketika seseorang menggabung pelaksanaan salat Zuhur dan Asar karena suatu alasan yang dibenarkan syariat seperti hujan atau dalam perjalanan.
Penulis: M.FSA I Editor: Apr