Per 1 Januari 2024 Tarif Cukai Minuman Beralkohol Resmi Naik

Jakarta, Deras.id – Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai minuman beralkohol atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA) mulai 1 Januari 2024. Kenaikan tersebut berlaku untuk semua golongan yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

“Ketentuan mengenai tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi bagian pertimbangan PMK Nomor 160 Tahun 2023 dikutip Deras.id pada, Kamis (4/1/2023).

Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol. Melalui peraturan ini, tarif cukai untuk seluruh golongan MMEA mengalami penyesuaian.

“Dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian dan industri saat ini, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol perlu diganti,” bunyi bagian pertimbangan PMK Nomor 160 Tahun 2023.

Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 158 Tahun 2018. Adapun MMEA terbagi menjadi 3 golongan.

Pertama, golongan A (MMEA dengan etil alkohol 5 persen) produksi dalam negeri atau impor tarif cukainya naik menjadi Rp16.500 per liter. Sebelumnya, tarif cukai golongan A sebesar Rp15.000 per liter.

Kedua, golongan B produksi dalam negeri ditetapkan Rp42.500 per liter dan impor Rp53.000 per liter. Sebelumnya, tarif cukai MMEA golongan B sebesar Rp33.000 dan Rp44.000.

Ketiga, golongan C produksi dalam negeri ditetapkan sebesar Rp101.000 per liter dan impor Rp152.000 per liter. Sebelumnya, tarif cukai MMEA golongan C sebesar Rp80.000 dan Rp139.000.

Selain itu, pemerintah juga menambah jenis konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA) menjadi 2 jenis. Pertama, KMEA berbentuk padatan tarif cukainya tidak mengalami kenaikan, yakni tetap sebesar Rp1.000 per gram. Kedua, KMEA berbentuk cairan, tarif cukainya dikenakan Rp228.000 per liter

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Exit mobile version