Penundaan Pemilu, Wapres: Pemerintah Lakukan Pengkajian

Jakarta, Deras.id Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan pemerintah tengah mengkaji hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta KPU untuk menunda pemilu 2024. Ma’ruf mengakui bahwa hal ini bukan masalah mudah yang bisa segera diselesaikan.

“Masalah ini kan bukan masalah mudah ya, apakah ada kewenangan PN untuk menetapkan penundaan pemilu itu? Ini yang sedang dilakukan pengkajian ya,” kata Ma’ruf di Istana Wakil Presiden, Jakarta pada Jumat (3/3/2023).

Ma’ruf mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah menunggu proses hukum yang sedang berjalan karena KPU mengajukan banding. Menurutnya pemerintah akan memberikan sikapnya setelah proses hukum selesai.

“Itu nanti akan ada proses, kita tunggu saja, pemerintah juga nanti bersikap,” ujar Ma’ruf.

Tidak hanya itu, Ma’ruf juga menegaskan bahwa proses tahapan pemilu 2024 terus berlanjut sesuai prosedur yang sudah ditetapkan. Tidak hanya sekedar itu, putusan PN Jakarta Pusat belum mempunyai kekukatan hukum tetap.

“Persiapan tentu berlanjut, semua (tahapan) yang (dilakukan) berlanjut, ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu,” tuturnya.

Sementara itu, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan bahwa pemerintah tetap mendukung pelaksanaan pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa pemilu secara rutin merupakan agenda bersama yang harus didukung sebaik-baiknya.

“Presiden dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan pemilu 2024 sesuai dengan jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional. Sampai dengan saat ini, Pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU,” jelas Jaleswari.

Tak lupa, Jaleswari juga meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dalam menyikapi putusan PN Jakpus. Ia juga mempercayakan kepada KPU untuk bisa mengambil Langkah yang terbaik untuk pesta demokrasi mendatang.

“Kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif. Jangan terprovokasi dengan informasi atau Gerakan yang memperkeruh suasana. Percayakan pada KPU untuk mengambil Langkah terbaik,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Pusat telah mengabulkan permintaan Partai Prima atas gugatan perdata terhadap KPU pada Kamis 2 Maret 2023. Dalam putusan PN Jakpus menghukum KPU dengan menunda sisa tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Exit mobile version