Penuhi Panggilan KPK, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogya Sebut Tidak Pamer Harta

Jakarta, Deras.id – Eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilakukan pemeriksaan terkait harta Rp15,7 miliar. Darmanto Menyebutkan bahwa dirinya tidak berniat pamer harta.

“Saya sangat mencintai institusi saya. Saya tidak pernah berniat bermaksud untuk pamer harta, seperti yang disampaikan secara viral,” ungkap Darmanto di Kantor KPK Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Sebelumnya Darmanto mengucapkan terima kasih terhadap KPK atas pemanggilannya. Menurutnya ia hadir untuk memberikan klarifikasi atas hartanya.

“Saya berterima kasih kepada KPK, karena hari ini saya diberi kesempatan untuk menghadiri klarifikasi atas harta kekayaan saya,” ucapnya.

Darmanto menjelaskan bahwa data privasinya dicuri seseorang. Kemudian diframing sehingga beredar luas di masyarakat.

“Karena data saya yang saya simpan secara privat dicuri, kemudian diframing dan beredarlah seperti yang rekan-rekan ketahui,” jelasnya.

Selain itu, Darmanto mengaku bahwa ia sangat menghormati pimpinannya. Bahkan ia memohon maaf jika dirinya mencederai pimpinannya dan kepercayaan publik.

“Saya tidak memberikan klarifikasi apapun atas itu karena merupakan perintah pimpinan untuk saya tidak melakukan aksi apapun. Saya sebagai prajurit yang baik, saya melaksanakan itu. Akan tetapi bila mana hal tersebut mencederai perasaan masyarakat, kemudian mencedari kepercayaan publik kepada pimpinan saya baik di Kementerian Keuangan maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, saya memohon maaf,” katanya.

Sementara Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan bahwa pemeriksaan Darmanto buntut dari pola gaya hidup mewah yang dipamerkannya di media sosial. Pahala menuturkan bahwa Darmanto sudah dicopot dari jabatannya Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta sejak 2 Maret 2023.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada KPK pada 15 Februari 2023, harta kekayaan Darmanto sebesar Rp 15.739.604.391.

“Yang Yogyakarta sedang kita dalami LHKPN-nya dengan pola yang lain lagi. Jumlahnya enggak istimewa tapi utangnya istimewa, kita lagi dalami,” terang Pahala.

Sebelumnya KPK terlebih dahulu mengklarifikasi pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ihwal harta kekayaannya senilai Rp56 miliar pada beberapa waktu lalu. Pemeriksaan tersebut imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio terhadap anak pengurus GP Anshor bernama David.

Penulis: Diraf  l Editor: Rea

Exit mobile version