Jakarta, Deras.id – Berta’ziah kepada teman, kerabat atau orang yang sedang berduka tidak hanya menjadi budaya di masyarakat Indonesia. Ternyata ta’ziah juga dianjurkan dalam islam, artinya memiliki nilai yang harus dipraktikkan oleh umat Islam.
Berta’ziah mengunjungi keluarga jenazah yang ditinggalkan untuk menghibur hati mereka hukumnya dianjurkan. Sedangkan waktu yang dianjurkan untuk berta’ziah adalah hingga tiga hari sejak wafatnya jenazah.
Dimakruhkan jika lebih dari itu, kecuali jika orangyanghendak berta’ziaah atau orang yang hendak dikunjungi tidak ada di tempat pada saat itu, maka tidak dimakruhkan baginya untuk berta’ziah setelah lewat tiga hari.
Adapun untuk kalimat ta’ziyah, menurut para ulama tidak ada kalimat khusus yang dianjurkan untuk diucapkan kepada keluarga jenazah, hanya disesuaikan dengan keadaan mereka saja. Namun madzhab Hanafi tidak sependapat, dan untuk mengetahui pendapat yang berbeda dari madzhab Hanafi, lihatlah pada penjelasan berikut ini:
Menurut madzhab Hanafi, dianjurkan bagi orang yang berta’ziah untuk berkata kepada keluarga jenazah, “semoga Allah mengampuni dosa-dosa fulan dan memaafkan segala kesalahannya, dan semoga Allah memberikan kalian kesabaran atas musibah ini dan melimpahkan pahala pada keluarga yang ditinggalkan.” Ditambahkan pula dengan kalimat yang terbaik, yaitu kalimat yang pernah dikatakan oleh Nabi Muhammad;
إنَّ للّهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَ عْطَى وَكلُّ عِنْدَهُ بِأَ جَلٍ مُسَمَّى
“Sesungguhnya apapun yang diambil oleh Allah adalah milik-Nya, dan apa pun yang diberikan adalah juga miliknya. Segala sesuatu sudah ditentukan rentang waktunya masing-masing.“
Waktu yang terbaik untuk berta’ziah adalah tepat setelah jenazah dimakamkan. Namun apabila keluarga jenazah terlihat sangat terpukul dengan musibah tersebut maka sebaiknya ta’ziah dilakukan sebelum pemakaman.
Madzhab Maliki punya pandangan lain mengenai hal ini, Menurut madzhab Maliki, waktu yang terbaik untuk berta’ziah adalah tepat setelah jenazah dimakamkan, bagaimanapun keadaannya, meski sekalipun keluarga jenazah terlihat sangat terpukul dengan musibah tersebut.
Dianjurkan agar ta’ziaah mencakup seluruh anggota keluarga jenazah, baik dari kaum pria, wanita, dewasa, dan anak-anak yang sudah mumayiz, kecuali untuk gadis dewasa, maka sebaiknya dia hanya dita’ziyahkan oleh mahramnya atau keluarganya saja untuk menghindari timbulnya fitnah. Begitu juga dengan kanak-kanak yang belum mengerti tentang peristiwa yang dialaminya saat itu.
Menurut madzhab Asy-Syafi’i dan Hambali, dimakruhkan bagi keluarga yang mendapatkan musibah untuk menerima ta’ziyah dalam posisi duduk, baik itu di dalam rumah ataupun di tempat lainnya. Sedangkan menurut madzhab Hanafi, itu hanya berlawanan dengan keutamaan saja. Sedangkan menurut madzhab Maliki, hal itu boleh-boleh saja dilakukan. Menurut para ulama terkecuali madzhab Maliki, apabila seseorang telah melakukanta’ziyah terhadap keluarga yang ditinggalkan, maka dia dimakruhkan untuk berta’ziah lagi. Adapun menurut madzhab Maliki, hal itu boleh-boleh saja dilakukan, tidak dimakruhkan sama sekali.
Penulis: M.FSA I Editor: Apr