Penjelasan Mengenai Zakat Uang Kertas

Jakarta, Deras.id – Jumhur ulama sepakat bahwa uang kertas (banknote) juga wajib dikeluarkan zakatnya, karena uang kertas di zaman sekarang telah digunakan sebagai alat transaksi seperti halnya emas atau perak di zaman dahulu, dan uang itu dapat ditukarkan dengan emas atau perak tanpa kesulitan sama sekali. Tidak masuk akal sama sekali jika seseorang memiliki uang kertas yang begitu banyak dan dapat ditukarkan dengan emas atau perak dengan mudah namun tidak wajib dikeluarkan zakatnya, sedangkan pemilik emas atau perak diwajibkan. Oleh karena itulah para ulama bersepakat bahwa uang kertas juga wajib dikeluarkan zakatnya, namun tidak seluruh ulama menyepakatinya, terutama madzhab Hambali.

Menurut madzhab Asy-Syafi’i, Banknote atau lebih dikenal dengan uang kertas merupakan alat transaksi yang dikeluarkan oleh banknasional menurut nilainya masing-masing, dan nilai itu dijamin oleh bank tersebut sebagai piutang yang diakui dan siap ditukarkan kapan pun dikehendaki oleh pemiliknya. Oleh karena itu jika uang kertas sudah mencapai nilai nisab yang sama seperti emas atau perak (misalnya 1 gram emas bernilai Rp 250.000 maka nisab uang kertasnya adalah Rp 21.250.000) dan telah bertahan selama satu tahury maka dia sudah diwajibkan untuk mengeluarkan zakatnya (yaitu sejumlah Rp 531.250, atau dikalikan2,5% dari nisab tersebut).

Menurut madzhab Hanafi, banknote termasuk dalam kelompok harta piutang yang kokoh, hanya jika uang kertas itu dapat ditukar dengan emas atau perak dengan cepat maka zakatnya juga wajib dikeluarkan dengan cepat, setelah mencapai nisab dan bertahan selama satu tahun.

Menurut madzhab Maliki, meskipun banknote merupakan promes hutang, namun banknote dapat ditukarkan dengan emas atau perak dengan mudah dan cepat. Sedangkan banknote di masa kini telah menjadi alat tukar yang sah seperti halnya emas atau perak di masa lalu, oleh karena itu banknote juga wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah memenuhi segala syaratnya seperti syarat yang berlaku untuk emas dan perak.

Menurut madzhab Hambali, uang kertas tidak wajib untuk dikeluarkan zakatnya, kecuali jika uang kertas itu sudah ditukarkan dengan emas atau perak, dan telah memenuhi syarat-syarat zakat emas dan perak.

Penulis: M.FSA I Editor: Apr

Exit mobile version