Jakarta, Deras.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan ketentuan baru terkait bea pembatalan tiket penumpang. Pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas inisiatif penumpang (cancel passanger), mulai 1 Juni 2024 batas pengembalian dana paling lambat 7 hari dari tanggal pembatalan.
“Sebelumnya, untuk pembatalan tiket atas inisiatif penumpang, bea dikembalikan 30-45 hari setelah pembatalan melalui transfer bank ataupun tunai. Mulai 1 Juni, waktu pengembalian bea tiket dipersingkat menjadi maksimal 7 hari,” kata Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro dalam keterangan resmi dikutip Deras.id, Rabu (29/5/2024).
Pembatalan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, tiket box, ataupun loket stasiun. Pembatalan melalui tiket box hanya bisa dilakukan dengan ketentuan pemilik rekening harus sama dengan pemilik tiket.
Sementara itu, pembatalan tiket melalui aplikasi Access by KAI bisa dilakukan bila pemilik akun Access by KAI yang digunakan untuk membatalkan, namanya tertera atau termasuk dalam penumpang untuk tiket yang akan dibatalkan. Pembatalan tiket di Access by KAI selambat-lambatnya dilakukan 2 jam sebelum keberangkatan Kereta Api (KA) atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA.
Pengembalian bea tiket pembatalan akan dilakukan melalui transfer ke rekening bank ataupun dompet digital (e-wallet). Bagi pelanggan yang belum memiliki rekening bank ataupun e-wallet, pengembalian bea akan diberikan secara tunai 7 hari setelah pembatalan di stasiun yang ditunjuk.
Pelanggan kereta api yang membatalkan tiketnya, akan dikenakan bea administrasi sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pemesanan. Khusus untuk pembatalan tiket yang dilakukan warga negara asing (cancel passanger foreigner), pengembalian bea tiket dapat dilakukan secara tunai langsung di stasiun yang ditetapkan.
“Untuk pembatalan tiket kereta api perkotaan seperti KA Pandanwangi, pembatalan tiket harus dilakukan di loket stasiun dan bea pengembalian akan diberikan secara tunai 7 hari setelah tanggal pembatalan,” tutur Cahyo Widiantoro.
Penulis: Risca l Editor: Ifta