Pemprov DKI Batasi Konser 70% dari Kapasitas, Jam 24.00 Harus Selesai

Jakarta, Deras.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi acara-acara konser di Jakarta dengan kapasitas maksimal 70% dan jam 24.00 harus sudah selesai.

Pembatasan tersebut untuk memitigasi dampak kerumunan demi keselamatan dan kenyamanan pengunjung.

“Penyelenggara even wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” ujar Andhika Permata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta dalam keterangannya di depan wartawan, Jumat (11/11/2022).

Selain itu, lanjut Andika, penyelenggara konser juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, tanda daftar pertunjukan temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.

Untuk diketahui, pembatasan konser ini merupakan instruksi langsung dari Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Heru meminta Disparekraf DKI agar membatasi perizinan konser imbas kenaikan kasus Covid-19 di Jakarta.

Penulis: Dayu I Editor: Ifta

Exit mobile version