Pemkot Tangsel Ungkap Kondisi Terkini Balita Korban Pelecehan Ibu Kandung

Tangerang Selatan, Deras.id – Pemerintah Kota Tanggerang Selatan (Tangsel) mengungkapkan kondisi terkini dari balita yang menjadi korban pelecehan oleh ibu kandungnya, R (22), di Tangerang Selatan. Saat ini korban yang berusia 5 tahun tersebut menunjukkan keceriaan dalam interaksi dengan pendampingannya.

“Tadi kami sudah melakukan komunikasi dengan anaknya, kita belum mendalami, tapi secara garis besar dia ceria,” kata Kepala UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, Tri Purwanto di Polda Metro Jaya, Senin (3/6/2024).

Menurut Tri Purwanto, korban saat ini sedang menjalani serangkaian pemeriksaan serta pendampingan untuk membantu pulih dan mengatasi dampak psikologis dari kejadian yang menimpanya. Pihak Pemkot tengah menunggu hasil akhir penyelidikan dan akan terus melakukan pendampingan kedepanya.

“Kita nanti liat dari hasil penyelidikan. Apakah dikembalikan ke rumah, itu teknis penyidiklah, kita intinya mendampingi. Kalau memang harus di rumah, nanti kita dampingi pulang pergi,” jelasnya.

Psikolog dari Biddokkes Polda Metro Jaya, Vitriyanti, menyampaikan bahwa secara umum kondisi psikologis anak korban terlihat normal, tetapi tetap diperlukan pendampingan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kesejahteraannya.

“Secara psikologis, nampaknya normal. Dalam artian, dia mampu berkomunikasi secara terbuka, dan nyaman dengan orang baru. Namun disarankan kepada penyidik, untuk tetap mendapat pendampingan dari PPPA dan pemeriksaan lebih lanjut dengan psikolog anak,” jelas Vitriyanti.

Pihak terkait, termasuk Biddokkes dan stakeholder lainnya, berkomitmen untuk memberikan pendampingan penuh kepada korban. Meskipun proses pemulihan psikologisnya dapat memerlukan waktu yang bervariasi tergantung pada kedalaman penghayatan anak terhadap peristiwa yang dialaminya, kelangsungan pemantauan psikologis dan perawatan intensif akan terus dilakukan.

“Kalau berapa lama, tergantung kedalaman penghayatan. Ini kan belum kita lakukan seberapa dalam penghayatan yang bersangkutan terhadap fenomena yang dia alami. Jadi tentu ini baru bisa kita ketahui setelah pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sementara itu, R sebagai pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal hukum yang berlapis. Kasus ini melibatkan Pasal-pasal tentang Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Keberlanjutan dari kasus ini akan terus dipantau oleh pihak berwenang demi kepastian hukum dan perlindungan lebih lanjut terhadap korban.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Exit mobile version