Pemkab  Bekasi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

Bekasi, Deras.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menetapkan status tanggap darurat bencana Hidrometeorologi selama 14 hari ke depan, terhitung mulai Senin, (27/2/2023) kemarin hingga Minggu, (12/3/2023) mendatang.

“Melihat kondisi banjir di Kabupaten Bekasi saat ini, maka status siaga bencana yang ditetapkan sejak 1 November 2022 lalu, ditingkatkan menjadi Tanggap Darurat Bencana, karena banjir sudah menjangkau 17 kecamatan ditambah satu kecamatan mengalami longsor,” ujar Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Status tanggap darurat tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor : HK.02.02/Kep-227-BPBD/2023, yang disampaikan saat rapat virtual pengumuman peningkatan status tanggap darurat bencana Kabupaten Bekasi, diruang Command Center Diskominfosantik, Cikarang Pusat.

Rapat yang dipimpin Dani Ramdan tersebut, diikuti unsur Forkopimda dan jajaran perangkat daerah terkait seperti Camat, PMI, Tagana, dan Baznas Kabupaten Bekasi.

Dalam kesempatan tersebut, Dani Ramdan menyatakan jika memutuskan status tanggap darurat bencana diberlakukan dengan pertimbangan kondisi banjir di Kabupaten Bekasi yang semakin meluas hingga 17 kecamatan.

“Melihat kondisi banjir di Kabupaten Bekasi saat ini, maka status siaga bencana yang ditetapkan sejak 1 November 2022 lalu, ditingkatkan menjadi Tanggap Darurat Bencana, karena banjir sudah menjangkau 17 kecamatan ditambah satu kecamatan mengalami longsor,” jelasnya.

Dani Ramdan juga mengakan jika sewaktu-waktu dibutuhkan proses evakuas, prioritas utama adalah anak-anak, lansia, hingga difabel.

“Evakuasi diprioritaskan untuk balita, lansia, anak-anak dan difabel, dengan lokasi evakuasi yang memadai dengan makanan, minuman, tempat tidur, selimut dan MCK,” pungkasnya.

Penulis: Putra Alam | Editor: Rifai

Exit mobile version