Jakarta, Deras.id – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia mulai hari ini, Selasa (8/11/2022). Hal ini tertuang dalam Intruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 8 November 2022 sampai dengan 21 November 2022 dan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku mulai tanggal 8 s.d 5 Desember 2022.
“Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan covid 19,” kata Safrizal selaku Direktur Jendral Bina Administrasi Wilayah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak lengah dan tetap selalu menerapkan protokol kesehatan ditengah kenaikan kasus covid 19 yang disebabkan oleh Subvarian Omicron XBB.
“Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus. Galakkan Kembali penerapan protokol Kesehatan di Masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi,” kata Safrizal.
Sementara itu sebagai salah satu upaya menekan kenaikan laju Covid-19, masyarakat juga diminta untuk melakukan vaksin booster.
“Dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster,” ujar Safrizal.
Kasus Covid kembali menunjukkan kenaikan khususnya di Jawad an Bali setelah landai selama beberapa waktu terakhir. Sedikitnya tercatat 5.000 kasus aktif pada awal November sehingga PPKM kembali diberlakukan.
Penulis: Saiful l Editor: Ifta