Pemerintah Musnahkan Barang Bekas Impor Senilai Rp17,4 Miliar

Jakarta, Deras.id – Pemerintah melakukan pemusnahan barang bekas impor yang meliputi pakaian, sepatu, koper dan tas yang yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018 hingga 2022.

Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 Kilo yang memiliki berat 112,06 Ton dengan nilai barang mencapai Rp17,4 Miliar.

“Penegakan penindakan yang kami lakukan bersama secara solid dan sinergi, ini dimulai dari 2018 sampai dengan 2022 dari langkah yang sangat konsisten sinergi dengan lintas kementerian didukung dengan aparat penegak hukum. Kami bisa melakukan pekerjaan hari ini dan mungkin melanjutkan dari pemusnahan yang telah dilakukan minggu lalu dipimpin pak mendag dan pak menkop di Cikarang yang jumlahnya juga cukup masif,” tutur Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani dalam YouTube @beacukaiRI dikutip Deras.id, Selasa (4/4/2023).

Pemusnahan barang bekas tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani. Proses pemusnahan dilakukan di Batam bersama Kementerian Keuangan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Hari ini kami bersama dengan teman-teman sekalian di Batam bisa melakukan pemusnahan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan berlaku,” kata Askolani.

Proses pemusnahan barang bekas tersebut dilakukan melalui incinerator (alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik) serta dihancurkan menggunakan mesin milik perusahaan pengelolaan limbah, PT Desa Air Cargo. Pembakaran dan penghancuran tersebut membutuhkan waktu selama dua minggu.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015, barang bekas berupa pakaian, sepatu, koper dan tas bekas adalah barang impor yang dilarang. Sebab hal tersebut memberikan dampak negatif bagi industri tekstil dalam negeri.

Bukan hanya itu, adanya importasi barang bekas dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, keamanan, keselamatan serta lingkungan karena komoditas ini termasuk golongan limbah.

Para pelaku usaha yang terbukti melakukan impor barang bekas ke Indonesia akan dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang ada. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pada Pasal 112 Ayat (2) sanksi yang dapat dikenakan yaitu ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 Miliar. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 62 Ayat (1) menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 Miliar.

Selain sanksi pidana, pelaku juga akan dikenakan sanksi administratif berupa pemusnahan barang sesuai dengan Permendag No. 36 Tahun 2018 Pasal 41.

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Exit mobile version