Inggris, Deras.id – Pemerintah Inggris berencana merevisi undang-undang untuk memberikan kekuasaan polisi dalam menghadapi demonstran. Hal itu diputuskan setelah kejadian blokade jalan yang dilakukan oleh pengunjuk rasa.
“Hak untuk memprotes adalah prinsip dasar demokrasi kita, tapi ini tidak mutlak,” kata Rishi Sunak Perdana Menteri Inggris yang dikutip dari aljazeera.com, Senin (16/1/2023).
“Kami tidak dapat melakukan protes yang dilakukan oleh minoritas kecil yang mengganggu kehidupan masyarakat biasa. Itu tidak dapat diterima dan kami akan mengakhirinya,” imbuhnya.
Sebelumnya, para pengunjuk rasa secara agresif melakukan protesnya dan memblokir M25 yang merupakan jalan tersibuk di Ibu Kota. Protes dilakukan oleh aktivis untuk mendorong pemerintah agar berbuat lebih banyak tentang perubahan iklim.
Dari perubahan itu, polisi akan mempunyai kekuasan untuk memberhentikan para pengunjuk rasa sebelum protes itu terjadi. RUU ketertiban umum saat ini sedang dalam tahap akhir penyelesaian di parlemen dan telah menghadapi kritik keras dari pihak Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengatakan hal itu memberi polisi banyak kekuasaan.
“Undang-undang yang diusulkan adalah serangan terhadap kemampuan orang untuk mempertahankan kekuasaan,” tulis pihak HAM Liberty Inggris di Twitternya.
Penulis: Andre | Editor: Rea