Pemerintah Batal Hapus Tenaga Honorer, Ini Alasannya

Jakarta, Deras.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer batal dihapus pada 2023. Saat ini sedang disiapkan opsi kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah bersama DPR.

“Iya (batal dihapus 28 November 2023). Kita sudah siapkan opsi bahwa November ini akan ada kebijakan yang akan diambil pemerintah bersama DPR,” kata Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas kepada wartawan dikutip Deras.id, Selasa (12/9/2023).

Opsi tersebut akan tercantum dalam Rencana Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (/ASN). Penghapusan tenaga honorer  di 28 November 2023 batal dilakukan, hal tersebut diperkuat dengan adanya surat edaran (SE) yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-ASN.

“Kalau tidak ada SE itu, anggarannya tidak ada, mereka tidak gajian nanti. Kemarin sudah menyiapkan anggaran di 2024. Kalau ini tidak diambil kebijakan, akan ada PHK massal 2,4 juta, itu setara dengan 30 persen pengangguran nasional,” kata Abdullah Azwar Anas.

Dia menekankan tidak boleh ada rekrutmen tenaga honorer baru yang akan diperketat dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Kalau tidak ada SE itu, anggarannya tidak ada, mereka tidak gajian nanti. Kemarin sudah menyiapkan anggaran di 2024. Kalau ini tidak diambil kebijakan, akan ada PHK massal 2,4 juta, itu setara dengan 30% pengangguran nasional,” ungkapnya.

Abdullah Azwar menyampaikan apabila tidak segera mengambil kebijakan dengan menggunakan SE, maka dapat terjadi PHK massal. Dia menilai 2,4 Juta tenaga honorer setara dengan 30 persen pengangguran nasional.

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Exit mobile version