Pemerintah Bakal Wajibkan Pembelian LPG 3 Kg dengan Menunjukan KTP

Jakarta, Deras.id – Pemerintah berencana bakal mewajibkan pembelian LPG 3 Kg dengan menunjukan KTP. Aturan ini akan terimplementasi pada 2023 mendatang. Hal ini sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mendorong penyaluran subsidi gas LPG 3 Kg menjadi lebih tepat sasaran.  

“Itu menuju ke distribusi tertutup supaya LPG itu kan ada subsidinya, supaya subsidinya itu tepat sasaran kepada yang berhak,” terang Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, Senin, (26/12/2022).

Selanjutnya, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyinkronkan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim (P3KE) dengan data pembeli LPG 3 kg.

Ia menegaskan, meski berbasis subsidi, pembelian LPG 3 kg berbeda dengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi seperti pertalite dan solar. Masyarakat tidak perlu mendownload aplikasi myPertamina dan menunjukkan QR code pada petugas SPBU.  

“Masyarakat tidak perlu mendownload aplikasi ataupun QR code,” tutur Irto, Sabtu (17/12/2022). 

Adapun saat ini, pihaknya tengah melakukan uji coba di lima wilayah di Indonesia. Irto menyebut, 95 persen pembeli  melakukan pembelian LPG 3 kg sebanyak 1 hingga 4 tabung dalam sebulan. 

“Kita sedang uji coba itu saat ini, nanti akan kita kembangkan lagi. Masyarakat tidak perlu khawatir intinya, tidak ada perubahan dalam pembelian LPG 3 kg,” pungkasnya.

Penulis: Rudhono | Editor: Dian

Exit mobile version