Pemadanan NIK-NPWP Terakhir 31 Desember 2023, Ini Risiko Telat Integrasi

Jakarta, Deras.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengharuskan seluruh wajib pajak (WP) pribadi untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Desember 2023. Apabila WP pribadi belum melakukan integrasi sampai tenggat waktu yang diberikan, maka akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang menyaratkan NPWP.

“Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, Dwi Astuti kepada wartawan dikutip Deras.id, Jumat (8/12/2023).

Pemadanan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Melalui pemadanan tersebut, seluruh pelayanan hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP orang pribadi dalam negeri.

Pihak DJP terus mengimbau wajab pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP. Hal tersebut untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan.

“Untuk itu, DJP senantiasa melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id, agar lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan pada saat dilakukan diimplementasikan penuh nantinya,” tutur Dwi Astuti.

Rencananya, penggunaan NIK sebagai NPWP akan terimplementasi secara penuh pada pertengahan 2024 bersamaan dengan peluncuran coretax administration. Pihaknya kini sedang melakukan penyesuaian terhdap masing-masing sistem supaya semua terhubung dengan coretax administration system.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Exit mobile version