Jakarta, Deras.id – Pelaku banting balita di apartemen Kalibata city terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku berinisial YA dijerat Pasal 351 Jo. 338 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dan Pasal 76C dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Pasal yang diterapkan yaitu penganiayaan anak atau perlindungan anak, yaitu Pasal 76c kemudian Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014,” terang Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AK Nurma Dewi.
Berdasarkan penyidikan Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, korban berinisial GMM tewas akibat mengalami tiga benturan di kepala, yang dilakukan oleh pelaku YA.
“Korban sempat terbentur kepalanya di dinding, kemudian setelah dibersihkan korban masih juga menangis kemudian korban dilempar oleh YA ke arah kasur namun korban tidak mendarat di kasur tapi jatuh di lantai, yang mengakibatkan benturan ke dua di kepala korban,” ungkap Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (06/12/2022).
Selanjutnya, hasil visum menunjukan luka retak tengkorang bagian kiri belakang serta terdapat luka memar di kaki kiri korban akibat diinjak oleh pelaku. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit, namun sudah tidak dapat ditolong dan akhirnya meninggal dunia.
Penulis: Mukhlis | Editor: Dian Cahyani