Malang, Deras.id – Polisi berhasil membongkar pabrik narkoba internasional terbesar di Indonesia yang dikendalikan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia bernama Kent. Penggerebekan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri dan Direktorat Bea Cukai pusat di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bukit Barisan Nomor 2, Kelurahan Gadingkasri, Kota Malang.
“Bahwa yang bersangkutan (WNA Malaysia) itu yang mengendalikan semua, yang memberikan tutorial untuk pembuatan ini, ini yang sekarang kami buru,” kata Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, pada Rabu (3/7/2024).
Pabrik narkoba ini mampu memproduksi hingga 1,2 ton ganja sintetis, serta 4.000 butir pil ekstasi dan Xanax, yang merupakan jenis psikotropika. Wahyu menjelaskan bahwa jaringan ini memiliki struktur yang kompleks, di mana para pelaku tidak saling mengenal satu sama lain.
“Mereka itu kan ada yang merekrut, antara yang di Malaysia tadi yang di warga negara asing, tadi dengan mereka yang tidak kenal, tapi karena ada yang merekrut di tengah-tengahnya,” tuturnya.
Para tersangka yang terlibat dalam operasi pabrik narkoba ini adalah YC (23), FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (28), semuanya warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Mereka ditangkap di rumah kontrakan yang dijadikan pabrik narkoba tersebut.
“Ada orang-orang di tengah-tengah ini yang menjadi perantaranya, yang merekrut di sini, di sana jadi semacam mereka berusaha untuk memutus antara peracik, koki, dan juga dengan mereka yang mengedarkan di Jakarta pun itu orangnya juga mereka tidak saling kenal. Ini juga sedang kita lakukan pencarian pencarian,” jelas Wahyu.
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful