Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang, Amien Rais: Muhammadiyah Jangan Ikut-ikutan

Jakarta, Deras.id – Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan diberi kesempatan oleh pemerintah untuk mengelola tambang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Amien Rais meminta Muhammadiyah tidak ikut terlibat dalam kebijakan ormas keagamaan boleh mengelola tambang.

“Saya ingin menyampaikan sedikit saja jangan sampai Muhammadiyah ikut-ikutan, enggak usah, Muhammadiyah lebih dari cukup,” kata Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Amien Rais pada akun YouTube Amien Rais Official dikutip Deras.id, Kamis (6/6/2024).

Amien menyampaikan bahwa pertambangan merupakan wilayah yang rawan, sehingga ia tidak mau Muhammadiyah masuk pertambangan dan malah terlibat praktik sogok-menyogok.

“Jadi kemudian kita (kalau) kecemplung di situ nanti kita terpaksa mungkin melakukan hal-hal yang tidak pernah kita perkirakan, karena di situ ada banyak bohir, ada makelar, ada segala macam sogok-menyogok dan lain-lain. Jadi jangan pernah sampai kita masuk” tutur Amien Rais.

“Tidak pernah Muhammadiyah membungkuk-bungkuk, membongkok-bongkok kepada manusia, never, tidak pernah,” imbuhnya.

Penghasilan Muhammadiyah sudah datang dari berbagai sisi, seperti dari Rumah Sakit Muhammadiyah yang ada di berbagai daerah. Belum lagi di sektor pendidikan.

“Kita punya kampus yang juga gagah-gagah, hebat-hebat yang sudah bisa self efficiency dan segala macam usaha Muhammadiyah itu kita pelihara, enggak usah dibawa-bawa ke pertambangan dan lain-lain,” jelas Amien Rais.

Menurutnya, Jokowi terlalu cawe-cawe dengan mengeluarkan kebijakan tersebut. Seharusnya di akhir masa jabatannya Jokowi tidak boleh mengambil kebijakan besar atau signifikan.

Sebagai informasi, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan diperuntukkan kepada badan usaha yang dimiliki ormas, bisa berbentuk koperasi maupun berbentuk perseroan terbatas (PT). Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh badan usaha ormas keagamaan untuk mendapatkan penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dan memperoleh izin mengelola tambang. Syarat tersebut meliputi kemampuan finansial, kemampuan teknis, dan kemampuan manajemen.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Exit mobile version