Ombudsman Temukan Pungli Hingga Jual Seragam di PPDB 2024.

Jakarta, Deras.id Dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 ini Ombudsman perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) temukan pelanggaran adminitrasi. Dugaan pelanggaran itu soal laporan adanya laporan satuan pendidikan yang menjual seragam sekolah saat PPDB 2024, padahal penjualan seragam sekolah  ataupun pengutipan uang komite dilarang pada masa PPDB.

“Tidak boleh menjual seragam Sekolah dan mengutip uang Komite, tapi itu masih terjadi,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, Sabtu, (22/6/2024)

Yefri menjelaskan laporan tentang dugaan pelanggaran aminitrasi itu terkait mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid di saat PPDB atau pendaftaran. Bahkan, Ombudsman Sumbar menemukan satuan pendidikan yang menjual seragam sekolah saat PPDB.

“Ini perlu pengawasan agar tidak terjadi pungutan liar di Seakolah,” imbuhnya

Dalam pantauan Ombudsman Sumbar, sedikitnya hasil koordinasi dari 200-san kepala sekolah telah ditemukan, banyak yang tidak memahami aturan hukum terkait sumbangan, dan pungutan diarea satuan pendidikan.

Lanjut Yefri mengatakan Ombudsman Sumbar telah jauh-jauh hari sebelum dilakukan pembukaan PPDB tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementrian Agama (Kemenag) setempat. Dari hasil koordinasi tersebut akhirnya Kemenag mengeluarkan Surat Edaran (SE) intinya selama proses pendaftaran berlangsung atau PPDB Sekolah dilarang menjual seragam ataupun bayar uang komite.

Ombudsman Sumbar berharap semua pihak turut aktif mengawasi kinerja pelayanan publik termasuk sekolah, sebab banyak informasi masyarakat yang mengetahui adanya praktik pungli dan pelanggaran adminitrasi di sekolah, namun enggan melaporkannya.

Penulis: HMD | Editor: Saiful

Exit mobile version