Jakarta, Deras.id – Ombudsman RI menghimbau pemerintah untuk mematuhi 12 indikator pengambilan keputusan impor beras berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Ombudsman RI menilai, saat ini pemerintah hanya memfokuskan pada antisipasi krisis pangan dan pemenuhan stok cadangan beras pemerintah (CBP) yang dikelola Perum Bulog.Terlebih pemerintah baru memenuhi sebagian dari indikator yang diperlukan.
“Hal ini berpotensi menimbulkan maladministrasi dalam pengambilan keputusan impor beras,” terang anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, Jumat (9/12/2022).
Berdasarkan hasil Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI, 12 indikator dalam pengambilan keputusan impor beras itu diantaranya adalah perkembangan luas lahan, perkembangan potensi produksi padi dan beras nasional, proyeksi ketersediaan CBP, ketersediaan stok CBP pada Perum Bulog.
Pada prinsipnya, Indikator utama yang menjadi sorotan Ombudsman RI adalah ketersediaan beras. Dalam keterangannya kepada awak media, Yeka menyesalkan adanya perbedaan data yang dihimpun oleh Bappenas, Bulog serta kementerian Pertanian.
Yeka menjelaskan, pemerintah seyogyanya harus mengedepankan aspek tata kelola yang baik. Walaupun telah disepakati, Pemerintah perlu melakukan kajian ulang mengenai impor CBP.
“Data stok beras hanya sebagian kecil dari banyaknya faktor yang penting diperhatikan oleh pemerintah sebelum mengambil keputusan impor beras untuk CBP,” pungkas Yeka.
Penulis: Lulu | Editor: Dian