Jakarta, Deras.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron absen dalam sidang etik yang digelar oleh Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah pada, Kamis (2/4/2023). Akibatnya, sidang kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) ditunda.
“Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG tidak hadir,” ujar anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan dikutip Deras.id, Jumat (3/5/2024).
Ghufron tidak hadir karena sedang menggugat Dewas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sidang tersebut akan kembali digelar pada Selasa, (14/5/2024).
“Dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan,” tutur Syamsuddin Haris.
Dalam kasus ini, Nurul Ghufron dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai insan KPK karena diduga membantu mutasi mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) ke Malang, Jawa Timur. Ghufron merasa heran terhadap peristiwa tersebut, karena baru dilaporkan setelah KPK mengusut korupsi di Kementan.
“Ya itu kan kejadiannya Maret 2022 ya. Sebelum apa-apa, dia nggak ada laporan, tapi setelah kemudian dia tersangka, itu malah yang disebut mestinya serangan balik ke saya,” kata Nurul Ghufron.
Ia menilai kasus etiknya di Dewas seharusnya tidak berjalan, karena kejadian tersebut sudah kadaluwarsa untuk dilaporkan. Oleh sebab itu, Ghufron mengajukan gugatan tersebut ke PTUN Jakarta.
“Dan secara hukum, kedaluwarsanya itu 1 tahun. Jadi, kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka, mestinya namanya sudah expired, kasus ini nggak jalan. Nah, itu yang saya kemudian PTUN-kan,” jelas Nurul Ghufron.
Sebagai informasi, kasus ini baru dilaporkan ke Dewas KPK pada Desember 2023 beberapa waktu setelah Kasdi menjadi tersangka korupsi bersama eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pasal 23 Peraturan Dewas (Perdewas) KPK Nomor 4 Tahun 2021 disebutkan bahwa laporan dan atau temuan terjadinya pelanggaran dinyatakan kadaluwarsa dalam waktu satu tahun sejak terjadinya atau diketahuinya dugaan pelanggaran.
Ia juga sedang meminta Mahkamah Agung (MA) meninjau norma yang termuat dalam Perdewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021. Aturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan penegakan etik di lingkungan KPK.
Penulis: Risca l Editor: Dinda