Norma Risma Korban Perselingkuhan Suami dengan Ibu Kandung Akhirnya Tempuh Jalan Hukum

Jakarta, Deras.id – Norma Risma resmi melaporkan mantan suaminya Rozy Zay Hakiki dan ibu kandungnya Rihanah ke Polda Banten. Risma didampingi oleh tim pengacara dari 911 Hotman Paris Official. Dalam laporannya, Risma menuding Rozy dan ibunya telah melakukan perzinahan ketika ia sedang pergi bekerja.

“Kita dari tim 911 Hotman Paris Official, disini kita mendampingi saudari Norma untuk membuat laporan terkait dugaan perzinahan yang dilakukan saudara R dan saudari R,” ujar Zahra Amelia di Mapolda Banten, Serang, Senin (30/1/2023).

Diketahui proses pelaporan terbilang cukup panjang. Risma terlihat memasuki Polda Banten bersama tim pengacara sekitar pukul 14.00 WIB (29/1/2023), kemudian terpantau hingga Senin (30/1/2023) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB baru meninggalkan polda.

Lebih lanjut, Zahra memastikan laporan polisi yang dilayangkan oleh Risma kepada mantan suami dan ibu kandungnya adalah terkait dugaan kasus perzinahan.

“Sesuai laporan sudah soap,” tegasnya.

Selanjutnya Zahra Amelia enggan berkomentar banyak mengenai  penanganan kasusnya, karena keterangan lengkap akan dibeberkan langsung oleh Hotman Paris selaku penanggung jawab.

“Terkait lebih lanjut, terkait kenapa saudari Norma mau melaporkan, kita belum bisa jawab sekarang, nanti akan dijelaskan oleh Bang Hotman langsung,” tuturnya.

Sebagai informasi, kasus perselingkuhan sempat menyedot banyak perhatian masyarakat Indonesia yang tidak menyangka seorang suami tega berselingkuh dengan ibu mertuanya sendiri. Dilemanya Risma sebagai korban tidak sanggup berbuat apapun karena ia tidak mau memenjarakan ibu kandungnya sendiri.

Penulis: Brian l Editor: Rea

Exit mobile version