Jakata, Deras.id – Menyambung silaturahim dengan bertamu menjadi hal baik yang dianjurkan dalam Islam. Akan tetapi, Islam memiliki aturan yang perlu diperhatikan bagaimana adab bertamu.
Pertama, Memiliki niat yang baik. Sebelum bertamu, kita diharuskan untuk memiliki niat yang baik, seperti untuk menyambung silaturahmi, menjenguk sanak saudara atau yang lainnya. Allah berfirman bahwa sebaik-baik tamu adalah yang membawa kabar gembira. Hal ini tercantum pada surat Al Hijr ayat 51-54:
وَنَبِّئۡهُمۡ عَن ضَيۡفِ إِبۡرَٰهِيمَ ٥١ إِذۡ دَخَلُواْ عَلَيۡهِ فَقَالُواْ سَلَٰمٗا قَالَ إِنَّا مِنكُمۡ وَجِلُونَ ٥٢ قَالُواْ لَا تَوۡجَلۡ إِنَّا نُبَشِّرُكَ بِغُلَٰمٍ عَلِيمٖ ٥٣ قَالَ أَبَشَّرۡتُمُونِي عَلَىٰٓ أَن مَّسَّنِيَ ٱلۡكِبَرُ فَبِمَ تُبَشِّرُونَ ٥٤
Artinya: Dan kabarkanlah kepada mereka tentang tamu-tamu Ibrahim; Ketika mereka masuk ke tempatnya, lalu mereka mengucapkan: “Salaam”. Berkata Ibrahim, “Sesungguhnya kami merasa takut kepadamu.” Mereka berkata, “Janganlah kamu merasa takut, sesungguhnya kami memberi kabar gembira kepadamu dengan (kelahiran seorang) anak laki-laki (yang akan menjadi) orang yang alim.” Berkata Ibrahim, “Apakah kamu memberi kabar gembira kepadaku padahal usiaku telah lanjut, maka dengan cara bagaimanakah (terlaksananya) berita gembira yang kamu kabarkan ini?.
Kedua, meminta izin dan berkunjung di waktu yang tepat. Rasulullah mengajarkan kita, bahwa batasan meminta izin untuk bertamu sebanyak tiga kali. Sebagaimana sabda Rasulullah:
عن أبى موسى الاشعريّ رضي الله عمه قال: قال رسول الله صلّى الله عليه و سلم: الاستئذانُ ثلاثٌ، فان أذن لك و الاّ فارجع
Dari Abu Musa Al-Asy’ary radhiallahu’anhu, dia berkata,
“Rasulullah bersabda, ‘Minta izin masuk rumah itu tiga kali, jika diizinkan untuk kamu (masuklah) dan jika tidak maka pulanglah!” (HR Bukhari dan Muslim).
Selain itu kita juga Islam menganjurkan kita untuk bertamu di waktu yang tepat serta menghindari tiga waktu aurat dalam Islam, yaitu sehabis Zuhur, sesudah Isya, dan sebelum Subuh. Hal ini tercantum dalam surat An Nur ayat 58:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ۚ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ۚ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ ۚ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya.(Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.”
Selain itu bagi orang yang bertamu diwajibkan untuk meminta izin terlebih dahulu agar penerima tamu dapat menyiapkan kondisi rumah. Hal ini penting karena rumah ibarat aurat, sehingga tuan rumah memiliki persiapan kondisi rumahnya.
Ketiga, bersalaman. Hal ini penting dilakukan sebagai simbol menghormati dan mempererat tali silaturahmi. Tidak harus berjabat tangan karena setiap orang memiliki cara salamnya masing-masing sesuai dengan budaya dan aturan agama masing-masing.
Keempat, sopan santun dalam bersikap dan bertutur. Hal ini dilakukan untuk menghindari ketersinggungan yang di mungkinkan bisa terjadi.
Kelima, menerapkan batas waktu bertamu. Selain berkunjung di waktu yang tepat kita juga harus memerhatikan batas waktu dalam bertamu hal ini penting untuk memberikan rasa nyaman bagi tuan rumah. Sebagaimana sabda Rasulullah:
الضِّيَافَةُ ثَلاَثَةُ أَيَّامٍ وَجَائِزَتُهُ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ وَلاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُقيْمَ عِنْدَ أَخِيْهِ حَتَّى يُؤْثِمَهُ قاَلُوْا يَارَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ يُؤْثِمَهُ؟ قَالَ :يُقِيْمُ عِنْدَهُ وَلاَ شَيْئَ لَهُ يقْرِيْهِ بِهِ
“Menjamu tamu adalah tiga hari, adapun memuliakannya sehari semalam dan tidak halal bagi seorang muslim tinggal pada tempat saudaranya sehingga ia menyakitinya.” Para sahabat berkata: “Ya Rasulullah, bagaimana menyakitinya?” Rasulullah ﷺ berkata, “Sang tamu tinggal bersamanya sedangkan ia tidak mempunyai apa-apa untuk menjamu tamunya.” (HR Baihaqi).
Penulis: Una l Editor: Ifta