Mutasi Dua Pejabat KPK, BW: Pimpinan KPK Tidak Boleh Sewenang-wenang

Jakarta, Deras.id – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Wijayanto menyampaikan, surat rekomendasi dari KPK yang meminta agar Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Prihantoro ditarik kembali ke institusi Polri merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan pimpinan lembaga KPK. Menurutnya pimpinan KPK tidak boleh lagi one man show dan sewenang-wenang melakukan tindakan yang melawan hukum.

“Tindakan seperti ini harus disudahi, pimpinan KPK tidak boleh lagi one man show, angkuh, ponggah dan bertindak sewenang-wenang melakukan tindakan yang punya indikasi melawan hukum,” ujar Bambang di Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Bambang mengatakan, mutasi 2 pimpinan KPK tersebut tidak lazim bagi institusi seperti KPK. Menurutnya, pimpinan KPK memiliki indikasi kuat untuk memaksakan kehendaknya yang bertentangan atas tidak adanya bukti yang cukup untuk menjerat Anies Baswedan.

“Ketua KPK (Firli Bahuri) tidak lagi bisa berkilah bahwa surat rekomendasi soal mutasi diatas adalah hal yang biasa untuk kepentingan penyegaran organisasi karena ada penyebab yang sudah diyakini publik,” kata Bambang.

“Mutasi itu diduga keras sangat berkaitan dengan adanya pertikaian internal dan diproses ekspose, termasuk ketika tiga pimpinan KPK memimpin ekspose di BPK berkaitan dengan kasus Formula E yang akan mentersangkakan Anies Baswedan,” imbuhnya.

Bambang juga menilai tindakan tersebut sebagai bentuk obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. Menurutnya, tindakan tersebut menjadi ancaman dan terror bagi KPK.

“Tindakan mutasi ini bukan sekedar teror dan ancaman terhadap KPK untuk kriminalisasi kasus Formula E saja, tetapi juga ada unsur penyalahgunaan kewenangan pimpinan KPK atas proses penyidikan sehingga dapat juga dikualifikasi sebagai obstruction of justice,” ucap Bambang.

Diketahui sebelumnya, KPK membenarkan telah mengirimkan surat rekomendasi kenaikan pangkat untuk Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto serta Direktur Penyelidikan Endar Priantoro ke Polri. Surat tersebut sudah diajukan pada awal November 2022.

Penulis: Diraf l Editor: Rea

Exit mobile version