MPP Digital Lamongan Perluas Akses Perizinan hingga Tingkat Kecamatan

Lamongan, Deras.Id – Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong transformasi pelayanan publik melalui inovasi Mall Pelayanan Publik (MPP) Digital berbasis Web dan Android. Inovasi tersebut dihadirkan untuk memberikan pelayanan perizinan yang lebih cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman tanpa mengharuskan masyarakat datang langsung ke kantor pelayanan.
MPP Digital mulai diuji coba pada 13 Februari 2025 dan diterapkan secara resmi pada 2 April 2025. Inovasi ini merupakan bentuk inovasi pelayanan publik berbasis digital yang memanfaatkan teknologi Android dan layanan berbasis web untuk memperluas jangkauan pelayanan perizinan di Kabupaten Lamongan.
Kehadiran MPP Digital menjadi penting mengingat tidak seluruh masyarakat memiliki akses yang mudah ke pusat pemerintahan kabupaten. Melalui layanan digital, masyarakat yang tinggal jauh dari pusat Kabupaten Lamongan dapat mengajukan dan memantau proses perizinan dari rumah maupun lokasi lain tanpa harus melakukan perjalanan ke kantor DPMPTSP.
Saat ini, layanan MPP Digital telah diperluas melalui tiga titik layanan, yakni Kecamatan Paciran, Kecamatan Babat, dan Kecamatan Ngimbang. Pemerintah Kabupaten Lamongan menargetkan cakupan layanan tersebut terus diperluas sehingga masyarakat di seluruh kecamatan dapat memperoleh akses pelayanan publik secara lebih dekat dan efisien.
Kebaruan MPP Digital terletak pada integrasi layanan perizinan melalui kanal web dan Android. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran, mengajukan permohonan, mengunggah dokumen persyaratan, memantau status permohonan secara real time, hingga memperoleh notifikasi perkembangan layanan secara digital.
Sebelumnya, pelayanan MPP lebih banyak dilakukan secara tatap muka dan terpusat. Melalui MPP Digital, pola pelayanan berubah menjadi lebih fleksibel karena masyarakat tidak lagi sepenuhnya bergantung pada jam dan lokasi pelayanan fisik.
Proses layanan dimulai ketika pemohon membuat akun dan mengajukan permohonan melalui aplikasi atau website dengan mengunggah dokumen persyaratan. Selanjutnya, petugas melakukan verifikasi berkas secara elektronik. Berkas yang telah lengkap dan valid diproses sesuai standar operasional prosedur pelayanan perizinan.
Pada setiap tahapan, sistem memberikan notifikasi kepada pemohon, mulai dari berkas diterima, diverifikasi, diproses hingga izin diterbitkan. Dokumen yang telah selesai dapat diunduh secara digital atau diperoleh melalui mekanisme pengambilan maupun pengiriman sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengembangan MPP Digital tidak hanya berorientasi pada percepatan pelayanan, tetapi juga meningkatkan transparansi dan kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi. Pemohon dapat mengetahui perkembangan permohonan tanpa harus berulang kali menghubungi petugas.
DPMPTSP juga melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan layanan berjalan efektif sekaligus menjadi dasar perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.
Dari sisi output, inovasi ini menghasilkan aplikasi MPP Digital berbasis web dan Android, tiga titik layanan di tingkat kecamatan, sistem verifikasi dan pemrosesan berkas secara elektronik, fitur pemantauan status permohonan secara real time, serta sistem notifikasi otomatis.
Sementara itu, dampak yang diharapkan meliputi peningkatan kepuasan masyarakat, bertambahnya jumlah permohonan perizinan yang terlayani, khususnya dari wilayah yang jauh dari pusat kabupaten, serta berkurangnya waktu dan biaya masyarakat dalam mengurus perizinan.
MPP Digital juga diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha untuk mengurus perizinan secara resmi. Dalam jangka panjang, inovasi ini mendukung terciptanya pelayanan publik yang semakin efektif sekaligus memperkuat kemudahan berusaha dan daya saing Kabupaten Lamongan.
Dengan transformasi tersebut, MPP Digital menjadi salah satu langkah Kabupaten Lamongan dalam mewujudkan pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Penulis: AW

Exit mobile version